Konvensi Tunggal tentang Narkotika
Konvensi Tunggal tentang Narkotika (bahasa Inggris: Single Convention on Narcotic Drugs) tahun 1961 adalah sebuah perjanjian internasional yang melarang produksi dan penyediaan narkotika tertentu dan obat-obatan dengan efek serupa kecuali bagi substansi yang sudah mendapatkan lisensi untuk tujuan tertentu, misalnya untuk penanganan medis atau penelitian. Perjanjian ini memperbaharui Konvensi Paris 13 Juli 1931 dengan menambahkan berbagai macam narkotika yang ditemukan sesudahnya serta mekanisme untuk menambahkan narkotika baru.
Ditandatangani | 30 Maret 1961 |
---|---|
Lokasi | Manhattan, New York City |
Efektif | 8 Agustus 1975 [1] |
Syarat | 40 ratifikasi |
Pihak | 186[1] |
Penyimpan | Sekretaris Jenderal PBB |
Single Convention on Narcotic Drugs di Wikisource |
Pada Februari 2018, Konvensi Tunggal tentang Narkotika telah diikuti oleh 186 negara.