Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (bahasa Inggris: Convention on the Rights of Persons with Disabilities) adalah sebuah perjanjian multilateral yang melindungi hak dan martabat para penyandang disabilitas. Negara anggota perjanjian ini wajib melindungi, mempromosikan dan menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan juga memastikan bahwa mereka setara dengan manusia lainnya di mata hukum. Perjanjian ini telah membantu menyebarkan pandangan bahwa penyandang disabilitas adalah anggota masyarakat yang setara dengan anggota lainnya. Perjanjian ini juga merupakan satu-satunya instrumen hak asasi manusia dengan dimensi pembangunan berkelanjutan yang disebutkan secara gamblang.
Perjanjian ini ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 13 Desember 2006 dan terbuka untuk proses ratifikasi dari tanggal 30 Maret 2007. Setelah diratifikasi oleh negara keduapuluh, perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2008.[1] Pada April 2017, terdapat 160 penandatangan dan 173 pihak yang telah meratifikasi, termasuk 172 negara dan Uni Eropa (yang meratifikasi perjanjian ini pada tanggal 23 Desember 2010 untuk tanggung jawab yang telah diserahkan oleh negara anggota kepada Uni Eropa).[2] Pada Desember 2012, upaya untuk meratifikasi di Amerika Serikat mengalami kegagalan karena kurang enam suara di Senat, sehingga tidak memenuhi kriteria 2/3 suara setuju.[3]
Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Catatan kaki
sunting- ^ "Landmark UN treaty on rights of persons with disabilities enters into force". Scoop. 2008-05-05. Diakses tanggal 2008-06-28.
- ^ "UN Treaty Collection: parties to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities: List of parties". United Nations. 2016-10-12. Diakses tanggal 2017-04-20.
- ^ Helderman, Rosalind S. (2012-12-04). "Senate rejects treaty to protect disabled around the world - Washington Post". Articles.washingtonpost.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-09-21. Diakses tanggal 2013-09-20.
Pranala luar
sunting- Terjemahan Indonesia (UU No 19/2011) Diarsipkan 2017-08-20 di Wayback Machine.