Kota Administratif Cilegon

wilayah administratif di Indonesia, 1986–1999

Kota Administratif Cilegon adalah kota administratif yang pernah ada di Indonesia dengan induk wilayah Serang, Jawa Barat. Sebelum ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif, Cilegon merupakan sebuah kawedanan atau wilayah kerja pembantu bupati di Kabupaten Serang. Saat itu, Cilegon menjadi kota administratif keenam di Jawa Barat setelah pembentukan Kota Administratif Depok pada tahun 1982.[1]

Kota Administratif Cilegon

1986–1999
StatusKota administratif
Ibu kotaCilegon
Bahasa yang umum digunakan
Kelompok etnik
Banten
Sunda Banten
Jawa Banten
Agama
Islam (mayoritas)
Sejarah 
• Didirikan
17 September 1986
• Dibubarkan
27 April 1999
Luas
 - Total
17,550 km2
Populasi
• 1986
182,121 jiwa
Didahului oleh
Digantikan oleh
Cilegon
Cilegon
Sekarang bagian dariKota Cilegon
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Seiring perkembangannya, status Cilegon sebagai kawedanan berubah menjadi kota administratif dengan mencakup tiga kecamatan yang menaunginya, antara lain Cilegon, Ciwandan, dan Pulomerak, serta satu Perwakilan Kecamatan Cilegon, yakni Cibeber.[2] Setelah peresmian Kota Administratif Cilegon, Gubernur Jawa Barat, Yogie Suardi Memet atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Wali Kota Administratif Cilegon pertama, yakni Nurman Suriadinata, sekaligus peletakan batu pertama Balai Kota Cilegon.

Pemerintahan

sunting

Wali Kota Administratif

sunting

Kecamatan

sunting

Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 bahwa Kota Administratif Cilegon memiliki tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Cilegon, Kecamatan Ciwandan, dan Kecamatan Pulomerak. Namun, pada 7 Februari 1992, Perwakilan Kecamatan Cilegon di Cibeber dimekarkan menjadi wilayah kecamatan baru meliputi beberapa desa di Kecamatan Cilegon.

  1. Kecamatan Cilegon
    1. Desa Jombang Wetan
    2. Desa Ciwedus
    3. Desa Masigit
    4. Desa Ciwaduk (pusat pemerintahan kecamatan)
    5. Desa Gedong Dalem
    6. Desa Panggung Rawi
    7. Desa Bendungan
    8. Desa Sukmajaya
    9. Desa Ketileng
    10. Desa Bagendung
  2. Kecamatan Ciwandan
    1. Desa Samangraya
    2. Desa Warnasari
    3. Desa Kebonsari
    4. Desa Deringo
    5. Desa Banjarnegara
    6. Desa Tegalratu (pusat pemerintahan kecamatan)
    7. Desa Kubangsari
    8. Desa Randakari
    9. Desa Kepuh
    10. Desa Gunungsugih
    11. Desa Lebakdenok
    12. Desa Tamanbaru
    13. Desa Citangkil
  3. Kecamatan Pulomerak
    1. Desa Kotasari
    2. Desa Suralaya
    3. Desa Lebak Gede
    4. Desa Tamansari
    5. Desa Gerem
    6. Desa Rawa Arum (pusat pemerintahan kecamatan)
    7. Desa Gerogol
    8. Desa Kotabumi
    9. Desa Pabean
    10. Desa Tegal Bunder
    11. Desa Purwakarta
    12. Desa Ramanuju
    13. Desa Kebondalem
    14. Desa Mekarsari
  4. Kecamatan Cibeber
    1. Desa Cibeber (pusat pemerintahan kecamatan)
    2. Desa Kedaleman
    3. Desa Karangasem
    4. Desa Kalitimbang
    5. Desa Cikerai
    6. Desa Bulakan

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1986". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 18 Februari 2023. 
  2. ^ Tamin, Feisal (1987). Mimbar Departemen Dalam Negeri. Biro Hubungan Masyarakat Departemen Penerangan Republik Indonesia. hlm. 32–33.