Kota di Britania Raya
Status kota di Britania Raya diberikan oleh Kerajaan Britania kepada kelompok komunitas terpilih. Tidak ada hak khusus mengenai status kota, kecuali mereka dapat menyebut diri mereka sebagai "kota". Status ini tidak secara otomatis diberikan berdasarkan suatu kriteria khusus, meskipun di Inggris dan Wales secara tradisi status kota diberikan kepada wilayah yang memiliki katedral keuskupan.
Pada abad ke-20, secara eksplisit status kota di Inggris dan Wales tidak lagi diberikan berdasarkan ada tidaknya katedral, namun berdasarkan beberapa kriteria yang ditentukan, termasuk jumlah penduduk.