Kwartir adalah suatu badan pengelola Gerakan Pramuka yang mempunyai tugas pokok pembinaan kepada Kwartir, Satuan dan Gugus depan dalam pengembangan Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya. Kwartir dalam istilah kepramukaan yang merujuk pada satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh para andalan (istilah untuk pengurus kwartir). Kwartir memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan tingkat/wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah.

Berdasarkan wilayahnya, kwartir dibagi menjadi:

Kepengurusan sunting

Kwartir dijalankan oleh pengurus Kwartir yang disebut dengan Andalan. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya andalan dibantu oleh Staf Kwartir. Staf Kwartir adalah karyawan Gerakan Pramuka yang diberi imbalan (gaji). Selain daripada pengurus, Kwartir di setiap jajarannya juga memiliki Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing bertugas untuk memberikan arahan, bimbingan dan bantuan dari segi moril dan materil. Anggota Majelis Pembimbing terdiri dari tokoh pramuka, tokoh masyarakat dan atau orang tua peserta didik.

Badan Kelengkapan Kwartir [1] sunting

  1. Dewan Kehormatan
  2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
  3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
  5. Pembantu Andalan (Andalan yang membidangi/mengurus tugas dan fungsi tertentu)
  6. Badan Usaha Kwartir
  7. Satuan Kegiatan

Pranala luar sunting

Catatan Kaki sunting

  1. ^ "Petunjuk Penyelenggaraan Pokok Organisasi Pramuka tahun 2007". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-01-06. Diakses tanggal 2012-02-01.