Kwartir Daerah Jambi

Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi adalah nama struktur organisasi pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jambi" atau disingkat dengan Kwarda Jambi, merupakan Strukur Organisasi Gerakan Pramuka di Tingkat Provinsi di bawah naungan Kwartir Nasional

Kwartir Daerah Jambi

Lambang Kwartir Daerah Jambi
Nama Kwartir Daerah Jambi
Pimpinan Dr. H. Sudirman, SH., MH
Negara Indonesia
Kantor Sekretariat Kwartir Daerah Jambi
Jl. Jend. Basuki Rahmat Kotabaru Kode Pos 36128
Bumi perkemahan Buper Abdurrahman Sayoeti-Musa, Sungai Gelam
Website Website Resmi Kwartir Daerah Jambi

Kwartir Daerah merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi dan mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.(UU No. 12 Tahun 2010). Saat ini Kwartir Daerah Jambi dipimpin oleh H. Sudirman S.H.,M.H.[1]

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah

sunting
  1. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah
  3. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
  4. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
  5. Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
  7. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.

Referensi

sunting
  1. ^ cst-pusinfo (2022-05-16). "Kak Sudirman Terpilih Kembali Menjadi Ketua Kwarda Jambi Masa Bakti 2022-2027". Warta Pramuka. Diakses tanggal 2023-11-06. 

Catatan Kaki

sunting

Lihat Pula

sunting

Pranala luar

sunting