Kwartir Daerah Jawa Timur

Kwartir Daerah Jawa Timur atau disingkat dengan Kwarda Jatim, merupakan Strukur Organisasi Pramuka di bawah Kwartir Nasional.

Kwartir Daerah Jawa Timur

Lambang Kwartir daerah Jawa Timur
Pimpinan H. M. Arum Sabil, SP., S.H.
Negara Indonesia
Kantor
Jl. Raya Kertajaya Indah 77-A, Surabaya
Website Resmi Kwartir Daerah Jatim

Kwartir Daerah merupakan organisasi Gerakan Pramuka di Provinsi dan mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.(UU No. 12 Tahun 2010). Kwarda Jatim membawai 38 Kwartir Cabang yang tersebar dari kota sampai seluruh pelosok Jawa Timur.

Tugas dan Tanggung jawab Kwartir Daerah sunting

  1. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah
  3. Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
  4. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
  5. Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
  7. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.

Catatan Kaki sunting

Lihat Pula sunting

Pranala luar sunting