Langkah perlindungan GHS

frasa standar yang memberikan saran mengenai penanganan bahan kimia berbahaya yang benar

Langkah perlindungan merupakan bagian dari Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia (GHS). Pernyataan ini dimaksudkan untuk membentuk satu set frasa standar yang memberikan saran tentang penanganan yang benar terhadap zat dan campuran bahan kimia, yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.[1][2] Dengan demikian, langkah ini memiliki tujuan yang sama dengan frasa S yang terkenal, yang dimaksudkan untuk menggantikannya.

Langkah perlindungan adalah salah satu elemen kunci untuk pelabelan wadah berdasarkan GHS, bersama dengan:[3]

  • identifikasi produk;
  • satu atau lebih piktogram bahaya (jika perlu)
  • keterangan bahaya – baik Bahaya atau Peringatan – jika perlu
  • pernyataan bahaya, yang menunjukkan sifat dan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh suatu produk
  • identitas pemasok (yang mungkin merupakan produsen atau importir)

Setiap langkah perlindungan diberi kode, dimulai dengan huruf P dan diikuti dengan tiga angka. Pernyataan yang berhubungan dengan bahaya terkait dikelompokkan berdasarkan nomor kode, sehingga penomorannya tidak berurutan. Kode ini digunakan untuk tujuan referensi, misalnya untuk membantu penerjemahan, tetapi kode tersebut adalah frasa sebenarnya yang harus muncul pada label dan lembar data keselamatan.[4] Beberapa frasa langkah perlindungan merupakan kombinasi, yang ditunjukkan dengan tanda plus "+". Dalam beberapa kasus, terdapat pilihan kata-kata, misalnya "Hindari menghirup debu/asap/gas/halimun/uap/semprotan": pemasok atau badan pengawas harus memilih kata-kata yang sesuai untuk produk yang bersangkutan.

Referensi sunting

  1. ^ Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menerbitkan daftar langkah perlindungan GHS dalam semua bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, Tiongkok): daftar ini bisa dilihat pada Lampiran 3 GHS Rev.2 untuk bahasa yang sesuai.
  2. ^ Daftar terjemahan ke dalam semua bahasa resmi Uni Eropa dapat ditemukan pada Lampiran IV Peraturan CLP, pada halaman 210–324 versi bahasa Inggris resmi.
  3. ^ Part 1, bagian 1.4.10.5.2, GHS Rev.2
  4. ^ Part 1, bagian 1.4.10.5.2(c)(ii), GHS Rev.2

Pranala luar sunting