Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
Artikel ini sudah memiliki daftar referensi, bacaan terkait, atau pranala luar, tetapi sumbernya belum jelas karena belum menyertakan kutipan pada kalimat. |
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
LKAAM atau Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau adalah sebuah lembaga adat yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat, yang bertuga sebagai penjaga dan pelestari adat budaya di Sumatera Barat khususnya atau di Minangkabau secara umum.
Lembaga ini dibentuk mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kecamatan. Sedangkan untuk tingkat nagari dibentuklah lembaga Kerapatan Adat Nagari atau disingkat KAN.
Pranala luar
suntinghttps://www.padang.go.id/lkaam-akan-berikan-gelar-adat-sangsako-ke-kapolda-sumbar
https://www.binews.id/berita/7579/pengurus-lkaam-sumbar-2022-2026-dikukuhkan-ini-harapannya.html
https://www.irhash.com/2010/10/lembaga-kerapatan-adat-alam-minangkabau.html
https://fosil73.wordpress.com/2013/01/09/sejarah-lkaam-oleh-saafroedin-bahar-republish/