Lembaga Pemasyarakatan Semarang

Lembaga Pemasyarakatan Semarang, kadang disebut Lapas Kedungpane, adalah sebuah fasilitas pemasyarakatan yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Lapas ini bertanggung jawab untuk menampung dan membina narapidana serta anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di wilayah Semarang dan sekitarnya. Sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan terbesar di wilayah tersebut, Lapas Semarang memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana dan rehabilitasi di Indonesia.

Lembaga Pemasyarakatan Semarang
LokasiJl. Raya Semarang-Boja KM 4
Kelas keamananI
Kapasitas663
Populasi1.652 (April 2024)
Dibuka13 Maret 1993; 31 tahun lalu (1993-03-13)
PengelolaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
DirekturUsman Madjid, A.Md.I.P., S.H., M.M.
KotaKota Semarang
ProvinsiJawa Tengah
Kode pos/ZIP50188
NegaraIndonesia
Situs weblapassemarang.kemenkumham.go.id
Tahanan ternama
Mukti Agung Wibowo[1]

Sejarah

sunting

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan dimana termasuk dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lembaga Pemasyarakatan ini diresmikan pemakaiannya pada tanggal 13 Maret 1993 oleh Menteri Kehakiman pada saat itu Ismail Saleh dan berlokasi di Jalan Raya Semarang-Boja KM 4 Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.[2] Gedung Lapas ini merupakan pindahan dari Lapas lama yang beralamat di Jl. dr. Cipto No. 62, Mlaten, Semarang. Pemindahan ini dilaksanakan dalam rangka penyesuaian lokasi, sesuai tata ruang Kota Semarang dan mengingat situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban. Pemindahan ini disebabkan karena overkapasitas penghuni dan terutama karena bangunan Lapas Mlaten merupakan bangunan penjara peninggalan Belanda sehingga tidak mampu mendukung pembinaan narapidana sesuai dengan konsep pemidanaan di Indonesia yaitu konsep pemasyarakatan.

Secara geografis Lapas Kelas I Semarang letaknya yang sangat tepat karena cukup jauh dengan suasana keramaian kota, sehingga cocok untuk melaksanakan pembinaan narapidana. Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Anyar Gondoriyo, Wates, Kecamatan Ngaliyan, sebelah selatan berbatasan dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Kedungpane, dan sebelah barat berbatasan dengan Jl. Rejomulyo Raya, Wates, Kecamatan Ngaliyan. Lebih tepatnya berlokasi di Jalan Raya Semarang-Boja KM 4, Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Lapas Kelas I Semarang ini dibangun dengan kapasitas maksimal 530 orang narapidana dan tahanan yang dibagi dalam 12 blok hunian, 7 blok untuk narapidana dan 5 blok untuk tahanan. Kapasitas ini belum merupakan kapasitas proporsional untuk sebuah Lapas Kelas I, dimana seharusnya Lapas Kelas I mampu menampung 500 tahanan dan 500 narapidana. Over kapasitas di Lapas Semarang mulai terjadi sekitar tahun 2000 berkaitan dengan jumlah angka kriminalitas di wilayah hukum provinsi Jawa Tengah meningkat. Adapun bentuk bangunan Lapas Kelas I Semarang dengan tipe Paviliun yang berdiri di atas tanah seluas 54. 636 m² dengan luas bangunan 13.073 m².

Referensi

sunting