Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu)

Lazismu (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) adalah organisasi zakat  nasional yang berdedikasi untuk memberdayakan masyarakat melalui pendayagunaan  zakat, infaq, wakaf dan dana amal lainnya yang berasal dari individu, organisasi, dunia usaha dan instansi lainnya secara efektif.

Lembaga Amil Zakat dan Infaq Muhammadiyah
Logo Lazismu
Tanggal pendirian2002; 22 tahun lalu (2002)
PendiriK.H. Ahmad Dahlan
TipeOrganisasi keagamaan
TujuanSosial-keagamaan, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan
Kantor pusat
Wilayah layanan
Asia Tenggara
Situs weblazismu.org

Lazismu didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2002, kemudian dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai organisasi Amil Zakat nasional melalui Surat Keputusan No. 1. 457/21 November 2002. Dengan diundangkannya Undang-undang Zakat No. 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah  14 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 333 Tahun 2015. Lazismu sebagai organisasi amil zakat nasional  dikukuhkan kembali dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 730 pada tahun 2016. [1]

Referensi

sunting
  1. ^ "Tentang Kami". Lazismu.org. Diakses tanggal 2023-10-04.