Lembaga bantuan hukum
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Lembaga bantuan hukum (bahasa Inggris: legal defense fund) adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu (pro bono).
Di Indonesia, lembaga bantuan hukum biasanya berperan menyediakan bantuan hukum struktural sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.