Lembean, Kauditan, Minahasa Utara
Lembean merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Indonesia. Desa Lembean awalnya bernama Dembean yang berasal dari kata "Padembean" karna berada ditempat yang cukup tinggi yaitu kurang lebih 1000 meter di atas permukaan laut. "Padembean yang berarti dari tempat ini air akan terpisah. Pemerintah Hindia-Belanda mengangkat Opa Sumampouw sebagai Hukum Tua pertama Wanua Dembean yang kemudian menjadi Desa Lembean diwaktu Hukum Tua Hendrikus Sundah pada tahun 1955. Beberapa marga atau vam yang berasal dari Desa Lembean antara lain, Sumampouw, Katuuk, Punuh, Wenas, Luntungan, Sundah, Wullur, Moningka, Kamagi, Nelwan dll.
Lembean | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Utara | ||||
Kecamatan | Kauditan | ||||
Kode pos | 95372 | ||||
Kode Kemendagri | 71.06.02.2008 | ||||
|
Pariwisata di desa Lembean antara lain, Pabrik alat musik Kolintang, Danau Seper, Bukit Waleposan, Pemakaman Purba Waruga dll.
Hukum tua 2019 Daisy Soemampouw.
Group medsos. Torang orang lembean fb Kadoodan ne dembean fb