Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan
Lengkong Gudang Timur adalah sebuah kelurahan yang berada di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, provinsi Banten, Indonesia.
Lengkong Gudang Timur | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kota | Tangerang Selatan | ||||
Kecamatan | Serpong | ||||
Kodepos | 15318[1] | ||||
Kode Kemendagri | 36.74.01.1007 | ||||
Kode BPS | 3674020020 | ||||
|
Sejarah Berdirinya Kelurahan Lengkong Gudang Timur adalah pemekeran dari Kelurahan Lengkong Gudang yang Berdasarkan Pada Surat Keputusan Bupati Daerah Tingakat II Tangerang Nomor : 140/197 Pemdes/1992, Tanggal 11 Agustus 1992 Tentang Persetujuan pemekaran Desa di wilayah Kecamatan Serpong dan surat Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 140/SK.90/Pemdes/1993, Tanggal 21 Januari 1993 Tentang pemekaran Desa di Wilayah Daerah Tingkat II, Tangerang.
Dengan dasar tersebut sebelum terjadinya pemekaran bernama Desa Lengkong Gudang, setelah pemekaran bernama Desa/kelurahan Lengkong Gudang Timur dan sekarang menjadi Kelurahan Lengkong Gudang Timur.
Tokoh-tokoh Pendiri Kelurahan Lengkong Gudang Timur diantaranya yaitu :
- Bpk. H. Muhammad Adih
- Bpk. Muhammad Arsadi
- Bpk. H. Ahmad Mirin
- Bpk. Sino Suratman
- Bpk. H. Sugotal
- Bpk. Sugiman
Dan Masih Banyak Toko-tokoh yang berperan belum dapat kami sebutkan karena keterbatasan literatur dan sumber-sumber lainnya.
Kepala Desa dan Staff Desa yang pertama menjabat yaitu :
Kepala Desa Bpk. Muhammad Arsadi
Sekretaris Desa Bpk. H. Sugotal
Keur Kesra Bpk. H, Ahmad Mirin
Keur Pemerintahan Bpk. Sino Suratman
Keur Keuangan Ibu Iyut
Keur Ekbang Bpk. Sali
Dan Para Staff Funsional lainya
Bapak Muhammad Arsadi menjabat Kepala Desa PLT dengan massa jabatan 6 bulan lalu dilanjutkan oleh Bapak. Banteng Indarto dengan massa jabatan 5 Tahun dari 1993 - 1998 dan gantikan Oleh Bapak Sino Suratman selama 1 tahun hingga tahun1999. dalam pase ini pemerintah Desa Lengkong Gudang Timur pertama kali mengadakan pemilihan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh Masyarakat dengan calonnya pada waktu itu Bapak. H. Herman dengan Bapak Ahmad Mutar. Terpilihlah Bapak H. Herman sebagai Kepala Desa menjabat selama 9 tahun dari tahun 1999 - 2008. Dan pada pase ini pun adanya pemekaran Kabupaten Tangerang, terbentuklah Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dengan berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN (https://ngada.org/uu51-2008.htm) Diarsipkan 2021-02-07 di Wayback Machine.
Pada Pase ini pun merubah tatanan kepemerintaahan dari Desa Menjadi Kelurahan dan sesuai ketentuan undang-undang yang mengatur tentang pejabat Kepala Kelurahan melalui penunjukan dari Pemerintahan Daerah yang Sah sebagai pejabat Kepala Kelurahan Definitif dengan syarat sekurang-kurangnya Esselon III. dan Pejabat Kepala Kelurahan Definitif pertama yaitu Bapak H. Suparman, S.Sos menjabat selama 3 Tahun dari tahun 2008 - 2011. dikarenakan sudah masa pensiun dilanjutkan oleh Bapak Sirin Saefudin, S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Sementara selama 3 Bulan. dan kembali Definitif yaitu Bapak Syarifuddin Mukli, SS. M.Si selama 3 Tahun dari 2011 - 2014. dilanjutkan kembali oleh Bapak Rahmat Kurnia, SH selama 3 tahun dari 2014 - 2018. dan Pejabat Kepala Kelurahan dari 2018 sampai Sekarang 2021 yaitu Bapak Haryadi Mahali, S.Sos
Referensi
sunting