Leok II, Biau, Buol

kelurahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah

Leok II adalah kelurahan di kecamatan Biau, Buol, Sulawesi Tengah, Indonesia.

Leok II
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Tengah
KabupatenBuol
KecamatanBiau
Kode pos
94563
Kode Kemendagri72.05.06.1003 Edit nilai pada Wikidata
Luas44 Km
Jumlah penduduk4931 jiwa
Kepadatan-
Peta
PetaKoordinat: 1°10′26.26″N 121°25′2.57″E / 1.1739611°N 121.4173806°E / 1.1739611; 121.4173806

Dalam menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan Leok II, Lurah dibantu perangkat kelurahan. Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi Seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan leok II bertanggung jawab kepada Lurah. Perangkat Kelurahan, diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Keuangan Kelurahan Leok II bersumber dari:

1. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya,

2. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga.

Di kelurahan Leok II dibentuk lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan, dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dari pemahaman terhadap ruang lingkup  kelurahan, maka elemen utama dari suatu kelurahan terdiri dari:

1. Kesatuan wilayah administratif dengan segenap potensi sumber daya yang dimiliki,

2. Penduduk sebagai warga masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat,

3. Pemerintahan desa dan kelurahan,

4. Aktivitas sosial ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri,

5. Seperangkat aturan, tradisi dan kebiasaan yang dijunjung bersama untuk mencapai tujuan bersama. Elemen utama tersebut selanjutnya sebagai fokus dan lokus pelaksanan kebijakan dan program pembangunan masyarakat. Pengembangan kebijakan dan program pembangunan masyarakat desa tersebut dilakukan oleh suatu organisasi yang berkedudukan di pusat, kabupaten/kota serta kecamatan.