Luqman al-Hakim

Orang bijak dalam tradisi Islam
(Dialihkan dari Luqman)

Luqman (Arab: لقمان الحكيم, Luqman al-Hakim, Luqman Ahli Hikmah) adalah orang yang disebut dalam Al-Qur'an dalam surah Luqman [31]:12-19 yang terkenal karena nasihat-nasihatnya kepada anaknya. Ibnu Katsir berpendapat bahwa nama panjang Luqman ialah Luqman bin Unaqa' bin Sadun.[1] Sedangkan asal usul Luqman, sejumlah ulama berbeda pendapat. Ibnu Abbas menyatakan bahwa Luqman adalah seorang tukang kayu dari Etiopia. Riwayat lain menyebutkan ia bertubuh pendek dan berhidung mancung dari Nubia, dan ada yang berpendapat ia berasal dari Sudan. Ada pula yang berpendapat Luqman adalah seorang hakim pada zaman nabi Daud.[2]

Luqmān al-Hakīm dalam kaligrafi Islam

Kisah Luqman al-Hakim

sunting

Dikisahkan dalam sebuah riwayat, bahwa pada suatu hari Luqman al-Hakim telah memasuki pasar dengan menaiki seekor himar (keledai), sedangkan anaknya mengikutinya dari belakang. Melihat tingkah laku Luqman itu, orang-orang berkata, "Lihat itu orang tua yang tidak bertimbang rasa, sedangkan anaknya dibiarkan berjalan kaki." Setelah mendengarkan desas-desus dari orang-orang tersebut maka Luqman pun turun dari himarnya itu lalu diletakkan anaknya di atas himar itu. Melihat keduanya, maka orang di pasar itu berkata pula, "Lihat orang tuanya berjalan kaki sedangkan anaknya sedap menaiki himar itu, sungguh kurang ajar anak itu."

Setelah mendengar kata-kata itu, Luqman pun naik ke punggung himar itu bersama anaknya. Kemudian orang-orang berkata lagi, "Lihat itu dua orang menaiki seekor himar, mereka sungguh menyiksakan himar itu." Karena ia tidak suka mendengar percakapan orang, Luqman dan anaknya turun dari himar itu, kemudian terdengar lagi orang berkata, "Dua orang berjalan kaki, dan himar itu tidak dikendarai." Dalam perjalanan pulang, Luqman al-Hakim menasihati anaknya mengenai sikap manusia dan ucapan-ucapan mereka. Ia berkata, "Sesungguhnya tidak ada seseorang pun yang lepas dari ucapannya. Maka orang yang berakal tidak akan mengambil pertimbangan kecuali kepada Allah saja. Siapa pun yang mengenal kebenaran, itulah yang menjadi pertimbangannya."

Kemudian Luqman al-Hakim berpesan kepada anaknya, "Wahai anakku, tuntutlah rezeki yang halal agar kamu tidak menjadi fakir. Sesungguhnya tidak ada satu pun orang fakir itu kecuali mereka mengalami tiga perkara, yaitu tipis keimanan terhadap agamanya, lemah akalnya (mudah tertipu), dan hilang kepribadiannya. Lebih celaka lagi, orang-orang yang suka merendahkan orang lain dan menganggap ringan urusan orang lain."

Nasihat Luqman

sunting

Di antara nasihat Luqman yang terdapat dalam surah Luqman antara lain sebagai berikut.

  1. Jangan mempersekutukan Allah (Luqman 31:13).
  2. Berbuat baik kepada kedua orang tua (Luqman 31:14).
  3. Sadar bahwa manusia berada dalam pengawasan Allah (Luqman 31:16).
  4. Dirikan salat (Luqman 31:17).
  5. Berbuatlah kebaikan (Luqman 31:17).
  6. Jauhilah kemungkaran (Luqman 31:17).
  7. Sabar menghadapi cobaan dan ujian (Luqman 31:17).
  8. Jangan sombong (Luqman 31:18).

Identitas Luqman

sunting

Seorang tokoh mitologi Arab bernama 'Luqman' juga ada jauh sebelum sosok 'Luqman' yang bijaksana muncul dalam Al-Qur'an, sehingga menimbulkan perdebatan yang cukup besar baik secara teologis maupun historis mengenai hubungan kedua tokoh tersebut. Beberapa, seperti sarjana Prancis abad ke-17 Pierre-Daniel Huet, berpendapat bahwa keduanya adalah orang yang sama, tetapi yang lain berpendapat bahwa mereka hanya memiliki nama yang sama. Dalam kumpulan peribahasa Arab, kedua karakter tersebut digabungkan, diambil dari Al-Qur'an dan kisah-kisah pra-Islam, memberikan Luqman kekuatan dan umur manusia super. Luqman pra-Islam adalah dari orang-orang Ad, yang tinggal di Al-Ahqaf di semenanjung Arab, dekat Yaman modern.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ Katsir, Ibnu. al-Bidayah wan Nihayah
  2. ^ Fariadi, Ruslan. "Menyelami Nasihat Lukman Al-Hakim", Hidayah, volume 8, edisi 87, November 2008, hlm. 162-165.
  3. ^ Kassis, Riad Aziz (1999). The book of Proverbs and Arabic proverbial works. Leiden: Brill. ISBN 90-04-11305-3. OCLC 40589338.