Pemasaran berjenjang
Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi-level marketing, MLM) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota "downline".[1] Istilah lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida,[2][3][4][5][6] pemasaran jaringan,[5][6][7] dan pemasaran berantai. MLM menjadi salah satu metode menjual produk perusahaan dengan menggunakan inovasi di bidang pemasaran dan distribusi, MLM berkaitan dengan bagaimana dapat menjual suatu produk dengan lebih efisien ke pasar. Andrias Harefa menyatakan bahwa MLM dapat memotong biaya pemasaran dan distribusi yang besarnya sekitar 60% dari harga jual dm memberikannya kepada distributor independen dari perusahaan MLM yang ditentukan dengan suatu sistem berjenjang. MLM mencoba untuk memasarkan suatu produk melalui distribusi dengan banyak tingkatan (multi level distribution). Konsep distribusi ini sudah lazirn digunakan oleh perusahaan-perusahaan di besar dunia. Bentuk distribusi yang dilakukan adalah melalui downline, yaitu memanfaatkan pribadi-pribadi sebagai jalur distribusi, sehingga perusahaan tidak lagi memikirkan biaya operasional jalur distribusi yang biasanya mecapai 40% sarnpai dengan 60% dari harga suatu produk.[8]
Pemasaran |
---|
Menurut Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat, beberapa perusahaan yang menggunakan sistem pemasaran berjenjang telah mengeksploitasi anggota jaringan mereka dan tidak sesuai dengan skema piramida.[9][10][11] Berdasarkan laporan survei terhadap model bisnis di 350 perusahaan MLM yang tercantum pada website Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat, setidaknya 99% orang yang bergabung dengan perusahaan MLM mengalami kerugian.[12][13] Walaupun begitu, MLM berjalan karena peserta downline didorong untuk berpegang pada keyakinan bahwa mereka dapat mencapai pengembalian yang besar, sementara ketidakmungkinan statistik dibuat kabur. MLM sudah ilegal atau diatur secara ketat di beberapa wilayah hukum sehingga dianggap hanya sebagai variasi dari skema piramida tradisional, termasuk di daratan Cina.[14][15]
Pada umumnya, tenaga penjual menjual produk perusahaan secara langsung kepada konsumen yang merupakan orang terdekat atau melalui pemasaran dari mulut-ke-mulut.[1] Beberapa pihak menggunakan istilah penjualan langsung sebagai sinonim untuk MLM, meskipun pada kenyataannya MLM hanyalah salah satu bentuk dari penjualan langsung.[1][7][16]
Perusahaan yang menggunakan model MLM untuk menjual produk mereka sering kali menjadi sasaran kritik dan tuntutan hukum. Kritik terutama sekali ditujukan pada kegiatannya yang menyalahgunakan atau tidak sesuai dengan skema piramida, penetapan harga produk, biaya masuk awal yang tinggi, lebih mementingkan perekrutan anggota baru ketimbang penjualan produk, pemaksaan anggota baru untuk membeli dan menggunakan produk perusahaan, pemanfaatan hubungan pribadi sebagai target penjualan ataupun target perekrutan, skema pembagian kompensasi yang kompleks, antusiasme dan teknik berlebihan yang diterapkan untuk menjual atau merekrut anggota baru, serta metode perekrutan yang kebanyakan bersifat 'memperdaya'; hanya menjelaskan keuntungan tanpa menjelaskan kerugian bergabung dengan MLM kepada anggota baru.[17]
Sejarah
suntingAsal usul pemasaran berjenjang masih diperdebatkan. Namun bisnis MLM diyakini telah ada sejak tahun 1920-an,[18] tahun 1930-an ketika Nutrilite atau California Perfume Company menjual “Avon Products”,[19] 1940-an dengan California Vitamin Company,[20] 1960-an,[21] dan bahkan pada akhir 1970-an model pemasaran MLM cukup populer di Amerika Serikat.[22]
Peraturan
suntingPemasaran berjenjang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.
Keanggotaan
suntingPromotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan. Namun ada juga beberapa MLM yang tidak memberikan bonus atas jasa perekrutan, karena bonus perekrutan termasuk bonus yang dilarang berdasarkan Permendag No 13 tahun 2006 Bab I Pasal 1 ayat 11.
Kritik
suntingSeringkali ditemukan kerancuan istilah antara pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya. Sebaliknya, pada permainan uang bonus didapat dari perekrutan, bukan omzet penjualan. Kesulitan membedakan pemasaran berjenjang dengan permainan uang terjadi karena bonus yang diterima berupa gabungan dengan komposisi tertentu antara bonus perekrutan dan komisi omzet penjualan.
Sistem permainan uang cenderung menggunakan skema piramida (atau skema Ponzi) dan orang yang terakhir bergabung akan kesulitan mengembangkan bisnisnya. Dalam pemasaran berjenjang, walaupun dimungkinkan telah memiliki banyak bawahan, tetapi tanpa omzet tentu saja bonus tidak akan diperoleh.
Informasi tentang jenis pemasaran digital berjenjang yang benar dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung dengan memuat larangan tegas yang tercantum pada bab VII.
Masalah di dalam pemasaran berjenjang sering terjadi bila sistem komisi menjurus pada permainan uang. Biaya keanggotaan bawahan secara virtual telah dibagikan menjadi komisi promotor sementara harga barang menjadi terlalu mahal untuk menutupi pembayaran komisi kepada promotor. Dalam jangka panjang, hal ini membuat komisi menjadi tidak seimbang, di mana komisi telah melebihi harga barang dikurangi harga produksi.
Hal ini tentu akan membuat membuat konsumen di tingkat tertinggi mendapatkan harga termurah atau bahkan mendapatkan keuntungan bila mengetahui cara mengolah jaringannya, sedangkan konsumen yang baru bergabung mendapatkan kerugian secara tidak langsung karena mendapatkan harga termahal tanpa mendapatkan komisi atau komisi yang didapatkan tidak sesuai dengan usaha yang telah dilakukan sehingga akhirnya anggota baru tersebut terangsang untuk mencari konsumen baru agar mendapat komisi yang bisa menutupi kerugian virtual yang ditanggungnya.
Pelanggaran bisa pula terjadi bila perusahaan penyedia sistem pemasaran berjenjang menjanjikan sesuatu berlebih yang tidak mungkin bisa dicapai konsumen. Misalnya, jika konsumen bisa mendapatkan 10 jenjang jaringan yang setiap jenjangnya harus berisi 10 anggota, maka ia akan mendapatkan bonus Rp 10 miliar. Sepintas hal ini terlihat menggiurkan dan mudah, tetapi jika konsumen menggunakan akal sehatnya, ia sebenarnya harus merekrut 1010 bawahan atau sepuluh pangkat sepuluh, yaitu sejumlah 10 miliar anggota baru (populasi manusia saat ini 7 miliar).
Dewasa ini, telah berkembang sistem pemasaran viral yang merupakan salah satu bagian model pemasaran berjenjang. Beberapa hal yang membedakan antara lain:
- Tidak ada bonus perekrutan karena bebas biaya bergabung.
- Produk yang dipasarkan merupakan produk dinamis, misalnya pulsa telepon seluler.
- Bonus hanya diperoleh dengan adanya pemesanan berulang.
- Harga produk lebih murah atau hampir sama dengan harga pasar konvensional.
- Komisi atau bonus tiap transaksi yang dilakukan relatif kecil.
- Bonus akan signifikan pada jaringan yang besar.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c Xardel, Dominique (1993). The Direct Selling Revolution. Understanding the Growth of the Amway Corporation. Blackwell Publishing. hlm. 1–4. ISBN 978-0-631-19229-9.
- ^ Edwards, Paul (1997). Franchising & licensing: two powerful ways to grow your business in any economy. Tarcher. hlm. 356. ISBN 0-87477-898-0.
- ^ Clegg, Brian (2000). The invisible customer: strategies for successive customer service down the wire. Kogan Page. hlm. 112. ISBN 0-7494-3144-X.
- ^ Higgs, Philip; Smith, Jane (2007). Rethinking Our World. Juta Academic. hlm. 30. ISBN 0-7021-7255-3.
- ^ a b Kitching, Trevor (2001). Purchasing scams and how to avoid them. Gower Publishing Company. hlm. 4. ISBN 0-566-08281-0.
- ^ a b Mendelsohn, Martin (2004). The guide to franchising. Cengage Learning Business Press. hlm. 36. ISBN 1-84480-162-4.
- ^ a b Vander Nat, Peter J.; Keep, William W. (2002). "Marketing Fraud: An Approach for Differentiating Multilevel Marketing from Pyramid Schemes". Journal of Public Policy & Marketing. 21 (1): 139–15. doi:10.1509/jppm.21.1.139.17603.
- ^ "DSpace Home". dspace.uii.ac.id. Diakses tanggal 2021-07-01.
- ^ "The Bottom Line About Multilevel Marketing Plans and Pyramid Schemes" (PDF). FTC. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-05-08. Diakses tanggal 2014-11-07.
Not all multilevel marketing plans are legitimate. Some are pyramid schemes.
- ^ "Multilevel Marketing". FTC. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-03. Diakses tanggal 2014-11-07.
- ^ "Multilevel Marketing". FTC, Bureau of Consumer Protection. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-26. Diakses tanggal 2014-11-07.
- ^ "The Perils Of Multi-Level Marketing Programs". www.tpr.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-04-12.
- ^ Johnson, Nicole. "Legging company, LuLaRoe accused of misleading consultants". www.valleynewslive.com (dalam bahasa english). Diakses tanggal 2020-04-12.
- ^ O’Regan, Stephen (September 12, 2017). "Multi-Level Marketing: China Isn't Buying It". China Briefing. Diakses tanggal 13 April 2020.
- ^ "禁止传销条例(国务院令第444号)". www.gov.cn. Diakses tanggal 2020-04-12.
- ^ "Pyramid Schemes". FTC. May 13, 1998. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-06-23. Diakses tanggal 2009-06-24.
- ^ "Multilevel Marketing Plans". FTC Consumer Alert. November 1996. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-05-09. Diakses tanggal 2008-05-07.
- ^ Pareja, Sergio (2008). "Sales Gone Wild: Will the FTC's Business Opportunity Rule Put an End to Pyramid Marketing Schemes?". McGeorge Law Review. 39 (83).
- ^ network-experience.net (24 January 2014). "MLM History". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-29. Diakses tanggal 2014-01-24.
- ^ Attri, Rekha (2011). "A Study of Consumer Perceptions of the Products Sold Through Multilevel Marketing". Management Research Journal. Prabandhan & Taqniki. 39 (83): 97–103.
- ^ Stockstill, Lowell E. (1985). "Multilevel Franchise or Pyramid Scheme?". Journal of Small Business Management. 23.
- ^ Gummessonm, Evert (1994). "Making Relationship Marketing Operational". Journal of Small Business Management. 5 (5): 5–20.
Pranala luar
sunting- Federal Trade Commission article Diarsipkan 2009-01-18 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI)