Magna Carta

Piagam hak asasi manusia

Magna Carta Libertatum (Latin untuk "Piagam Besar untuk Kebebasan") atau sering disebut Magna Carta ("Piagam Besar") adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut.

Magna Carta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional.

Isi Magna Carta sunting

Isi Magna Carta sebagai berikut:

  1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
  3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
  7. Kekuasaan raja harus dibatasi.
  8. Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, kekuasaan, politik dan hukum.

Magna Carta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.

Petition of Rights sunting

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:

  1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan parlemen.
  2. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
  3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

Habeas Corpus Act sunting

Habeas Corpus Act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut:

  1. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 24 jam x 1 hari setelah penahanan.
  2. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

Bill of Rights sunting

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang:

  1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
  2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
  3. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
  4. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
  5. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Pranala luar sunting