Mahkamah Konstitusi Turki

Mahkamah Konstitusi Turki (bahasa Turki: Anayasa Mahkemesi) adalah badan hukum tertinggi untuk peninjauan konstitusional di Turki. Mahkamah ini "memeriksa konstitusionalitas, dalam pengertian bentuk dan substansinya, dari semua hukum, dekret yang memiliki kekuatan hukum, dan Aturan-aturan Prosedur dari Dewan Nasional Agung Turki" (Pasal 148 dari Konstitusi Turki). Apabila perlu, badan ini juga berfungsi sebagai Mahkamah Agung (bahasa Turki: Yüce Divan) untuk mendengarkan kasus apapun yang diangkat mengenai Presiden Republik, anggota-anggota Dewan Menteri, ataupun presiden dan anggota-anggota Pengadilan Tinggi.

Lambang Mahkamah Konstitusi Turki

Organisasi

sunting

Menurut pasal 146 Konstitusi Turki, Mahkamah Konstitusi terdiri dari 11 anggota biasa dan 4 anggota pengganti. Presiden Republik mengangkat dua anggota biasa dan dua anggota pengganti dari Pengadilan Banding Tinggi, dua anggota biasa dan satu anggota pengganti dari Dewan Negara, dan satu anggota masing-masing dari Pengadilan Banding Tinggi, Pengadilan Administratif Tinggi Militer dan Pengadilan Audit, tiga calon masing-masing dinominasikan untuk masing-masing jabatan yang kosong oleh Majelis Lengkap dari masing-masing pengadilan dari antara presiden dan anggota-anggota mereka masing-masing, dengan mayoritas mutlak dari jumlah seluruh anggota. Presiden Republik juga mengangkat satu anggota dari daftar yang terdiri dari tiga calon yang dinominasikan oleh Dewan Pendidikan Tinggi dari antara anggota-anggota dewan pengajar lembaga-lembaga pendidikan tinggi, yang bukan anggota Dewan, dan tiga orang anggota dan satu orang anggota pengganti dari antara para pejabat administrasi senior dan pengacara.

Untuk dapat dipilih sebagai anggota-anggota biasa maupun pengganti dari Mahkamah Konstitusi, para anggota dewan pengajar lembaga-lembaga perguruan tinggi, para pejabat administrasi dan pengacara harus berusia lebih dari 40 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan tinggi mereka, atau pernah menjabat sekurang-kurangnya 15 tahun sebagai anggota dewan pengajar lembaga-lembaga pendidikan tinggi atau pernah bekerja setidak-tidaknya sebagai pegawai negeri atau telah berpraktik hukum sekurang-kurangnya 15 tahun.

Mahkamah Konstitusi memilih presiden dan wakil presiden dari antara anggota-anggota biasanya untuk masa jabatan selama empat tahun dengan pemilihan rahasia dan dengan mayoritas mutlak dari seluruh jumlah anggotanya. Mereka dapat dipilih kembali pada akhir masa jabatannya. Anggota-anggota Mahkamah Konstitusi dilarang memegang jabatan resmi dan swasta lainnya, selain dari fungsi-fungsi utama mereka.

Sejarah

sunting

Mahkamah Konstitusi Turki didirikan pada 26 April 1962, sesuai dengan ketentuan konstitusi 1961. Sebelumnya, parlemen memiliki superioritas mutlak sesuai dengan prinsip konstitusional. Saat itu tidak ada lembaga hukum untuk meninjau kembali konstitusionalitas undang-undang yang disahkan oleh parlemen, dan berbagai keputusan dan tindakan pemerintah. Pembatasan dan kontrol terhadap kekuasaan parlemen muncul sebagai kebutuhan yang mendesak ketika pemerintahan Demokrat Parti (1950-1960) di bawah Perdana Menteri Adnan Menderes mulai semakin menyalahgunakan kekuasaan yang mereka peroleh lewat pemilihan umum. Pandangan ini, yang dipromosikan oleh Partai Rakyat Republik yang beroposisi dan kaum intelektual, juga dimiliki oleh junta militer yang merebut kekuasaan melalui kudeta militer pada 27 Mei 1960. Dewan konstituante, yang mencakup anggota-anggota junta dan sejumlah anggota dewan perwakilan, menyisihkan satu bagian (Pasal 145-152) untuk pembentukan mahkamah ini dalam rancangan konstitusi [1] yang mereka susun.

Keputusan pertama yang dibuat oleh mahkamah tertanggal 5 September 1962, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara pada 3 Oktober 1962. Keputusan ini menyangkut permohonan seseorang yang bernama İnaç Tureren untuk pembatalan pasal dalam Undang-undang Prosedur Kriminal (Ceza Muhakemeleri Usûlü Kanunu - CMUK), yang diklaim melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 30 konstitusi. Mahkamah menolak kasus ini, dan menyatakan bahwa permohonan individu kepada mahkamah secara konstitusional tidak mungkin. [2] Diarsipkan 2007-09-27 di Wayback Machine.

Presiden pertama mahkamah adalah Sünuhi Arsan, yang menjabat selama dua tahun (1962-1964). Setelah presiden yang kedua (Ömer Lütfi Akadlı - 1964-1966) dan ketiga (İbrahim Senil - 1966-1968), mahkamah gagal memilih presiden selama 29 bulan (hingga 1970) hingga saat itu badan ini dipimpin oleh seorang penjabat presiden.

Pasal-pasal konstitusi yang mengatur struktur mahkamah diamendemen sedikit pada 1971 dan 1973.

Meskipun konstitusi 1961 dibatalkan oleh rezim militer yang berkuasa melalui kudeta militer 12 September 1980, mahkamah tetap beroperasi. Saat ini, Mahkamah beroperasi menurut konstitusi 1982.

Komposisi Anggota Mahkamah Konstitusi
Asal lembaga Biasa Pengganti
Pengadilan Banding Tinggi 2 2
Dewan Negara 2 1
Pengadilan Banding Tinggi Militer 1
Pengadilan Administratif Tinggi Militer 1
Pengadilan Audit 1
Dewan Pendidikan Tinggi 1
Pejabat dan pengacara administratif senior 3 1
Total 11 4

Komposisi sekarang

sunting

Anggota-anggota Mahkamah Konstitusi sekarang ini adalah sebagai berikut (Oktober 2006):

  • Tülay Tuğcu, Presiden
  • Haşim Kılıç, Wakil Presiden
  • Sacit Adalı, Anggota
  • Fulya Kantarcıoğlu, Anggota
  • Ahmet Akyalçın, Anggota
  • Mehmet Erten, Anggota
  • Mustafa Yıldırım, Anggota
  • Cafer Şat, Anggota
  • Abdullah Necmi Özler, Anggota
  • Ali Güzel, Anggota
  • Fettah Oto, Anggota
  • Serdar Özgüldür, Anggota
  • Şevket Apalak, Anggota
  • Serruh Kaleli, Anggota
  • Osman Alifeyyaz Paksüt, Anggota

Sumber:

Keputusan-keputusan penting

sunting
  • Keputusan no. 1989/12, tertanggal 7 Maret 1989: Mahkamah, dalam tanggapannya terhadap permohonan Presiden Kenan Evren saat itu untuk membatalkan sebuah undang-undang yang dibuat oleh parlemen, memutuskan bahwa pemakaian kerudung di universitas-universitas tidak konstitusial.
  • Keputusan no. 1994/2, tertanggal 16 Juni 1994: Mahkamah memutuskan untuk membuarkan Partai Demokrasi (Demokrasi Partisi - DEP), sebuah partai pro-Kurdi, dengan alasan bahwa partai ini melanggar prinsip integritas territorial/nasional dan keutuhan.
  • Keputusan no. 1998/1, tertanggal 16 Januari 1998: Mahkamah memutuskan untuk membubarkan Partai Kesejahteraan (Refah Partisi - RP), sebuah partai pro-Islam, dengan alas an bahwa partai itu melanggar prinsip sekularisme.
  • Keputusan no. 2001/2, tertanggal 21 Juni 2001: Mahkamah memutuskan untuk membubarkan Partai Kebajikan (Fazilet Partisi - FP). Keputusan ini menyatakan bahwa Mahkamah tidak menganggap FP sebagai kelanjutan dari RP. Kebijakan-kebijakan anti-sekularis yang diikuti oleh partai ini adalah alasan-alasan utama di balik pembubarannya.
  • Keputusan no. 2001/332, tertanggal 18 Agustus 2001: Mahkamah, dalam menanggapi permohonan yang dibuat oleh pengadilan-pengadilan biasa, memutuskan bahwa bagian-bagian tertentu dari Hukum Amnesti yang disahkan oleh parlemen tidak konstitusional, yang mengakibatkan perluasan kecil dalam cakupan amnesti yang diusulkan.

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting