Marjin adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menunjukkan suatu jaminan yang wajib ditempatkan oleh pemegang suatu posisi (jual atau beli) dalam perdagangan sekuriti, opsi, atau kontrak berjangka guna melindungi risiko kredit dari mitra pengimbang (counterparty) . Peningkatan risiko akan terjadi apabila sipemegang melakukan salah satu dari tindakan sebagai berikut:

Jaminan ini dapat berupa tunai ataupun berupa sekurity yang ditempatkan pada suatu akun khusus yang disebut "akun margin" . Di bursa berjangka Amerika istilah yang digunakan secara resmi bagi marjin ini adalah jaminan performa.

Pembelian marjin

sunting

Pembelian marjin adalah pembelian suatu sekuriti dengan cara sebagian pembelian menggunakan dana sendiri dan sebagiannya menggunakan dana yang dipinjam dari pialang saham. Ini dapat membawa dampak memperbesar keuntungan maupun memperbesar kerugian yang diderita. Sekuriti tersebut digunakan sebagai jaminan dari pinjaman. Nilai bersih adalah selisih nilai antara sekuriti dan nilai pinjaman yang merupakan nilai modal sendiri yang digunakan pada pembelian awal. Selisih inilah yang harus senantiasa dijaga agar berada di atas "nilai kebutuhan marjin minimum" yang ditetapkan untuk melindungi pialang dari kejatuhan harga sekuriti hingga berada pada nilai dibawah utang yang dijamin.

Pada era tahun 1920an, kebutuhan marjin sangat bebas dimana hanya kecil sekali persentase dana sendiri yang digunakan oleh investor dalam pembelian saham. Sewaktu terjadi goncangan pada pasar modal dimana nilai bersih dari sekuriti jatuh secara cepat dibawah kebutuhan marjin minimum, ini memaksa investor untuk melakukan penjualan atas posisinya. Inilah yang menjadi salah satu faktor yang berperan dalam kehancuran bursa saham Amerika pada tahun 1929 yang akhirnya berakibat pada Great Depression.

Bentuk kebutuhan marjin

sunting

Marjin pelunasan kini

sunting

Marjin pelunasan kini atau current liquidating margin adalah nilai dari posisi sekuriti apabila akan diuangkan saat ini. Dalam arti kata lain, apabila sipemegang memiliki posisi "short", nilai ini adalah merupakan nilai uang yang dibutuhkan untuk melakukan pembelian kembali, apabila ia berada pada posis "long" maka nilai ini adalah nilai yang akan diperolehnya dengan menjual posisi tersebut.

Marjin variasi

sunting

Marjin variasi atau variation margin atau juga disebut maintenance margin adalah bukan merupakan jaminan namun merupakan perhitungan harian atas keuntungan dan kerugian. Dalam kontrak berjangka dilakukan mark to market ( perhitungan nilai pasar sesungguhnya) setiap harinya dimana harga hari ini diperbandingkan dengan harga hari sebelumnya. Keuntungan atau kerugian pada hari tersebut dibayarkan atau dedebet dari akun nasabah oleh bursa berjangka. Hal ini dimungkinkan sebab bursa berjangka adalah merupakan mitra pengimbang sentral (central counterparty) terhadap semua kontrak berjangka di bursa, dan jumlah kontrak "long" adalah setara dengan jumlah kontrak "short" . Pada beberapa bursa berjangka yang memperdagangkan produk derivatif seperti opsi) terhadap kontrak berjangka juga dilakukan Mark to market.

Marjin premium

sunting

Penjual opsi memiliki kewajiban untuk menyerahkan aset acuan dari opsi tersebut apabila akan dilakukan eksekusi pelaksanaan opsi. Guna menjamin bahwa penjual opsi akan senantiasa dapat memenuhi kewajibannya maka penjual opsi ini wajib untuk menempatkan jaminan . Marjin premium ini adalah setara dengan nilai yang dibutuhkan penjual opsi guna melakukan pembelian kembali opsi dan menutup posisinya.

Penambahan marjin

sunting

Penambahan marjin dibutuhkan untuk melindungi kerugian potensial pada nilai posisi hari berikutnya, yang dihitung berdasarkan perhitungan kerugian potensial dalam skenario terburuk yang mungkin terjadi.

Kebutuhan marjin minimum

sunting

Kebutuhan marjin minimum adalah kebutuhan minimum yang harus dipenuhi oleh marjin yang ditempatkan dalam akun marjin sebagai jaminan. Apabila investor mengambil berbagai posisi pada bursa maka marjin minimum ini dapat dengan mudah dilakukan "netting".

Marjin call

sunting

Marjin call [1] adalah merupakan suatu "peringatan" yang diterbitkan oleh perusahaan pialang atau otoritas bursa apabila marjin yang ditempatkan dalam akun marjin berada dibawah "kebutuhan marjin minimum". Investor harus segera meningkatkan akun marjin yang ditempatkannya atau ia terpaksa harus menutup posisinya dengan cara menjual sekuriti, opsi atau kontrak berjangka yang dimilikinya ( apabila ia pada posisi "long") atau melakukan pembelian kembali (apabila ia dalam posisi "short").

Rasio marjin ekuiti

sunting

Rasio marjin ekuiti adalah suatu istilah yang digunakan oleh spekulator, yang menunjukkan nilai dari modal perdagangan mereka yang ditahan sebagai marjin pada saat tertentu. Para pedagang ini sangat jarang ( dan tidak dianjurkan) untuk menempatkan 100% modalnya sebagai marjin, dimana kemungkinan untuk kehilangan seluruh modalnya adalah sangat besar. Sebaliknya apabila rasio marjin ekuiti sangat rendah sehingga membuat modal sipedagang setara dengan nilai daripada kontrak berjangka maka mereka tidak akan mendapatkan keuntungan dari daya ungkit yang merupakan nilai tambah dari kontrak berjangka. Seorang pedagang konservatif biasanya memiliki rasio marjin ekuiti sebesar 15% sedangkan pada pedagang yang lebih agresif baisanya memiliki 40%.

Imbal hasil marjin

sunting

Imbal hasil marjin Return on margin (ROM) sering kali digunakan untuk menilai performa sebab ini menunjukkan keuntungan bersih atau kerugian bersih berbanding dengan risiko yang tampak pada bursa sebagaimana dinyatakan dalam bentuk "kebutuhan marjin". Imbal hasil marjin ini dapat dihitung dengan rumusan (realisasi hasil) / (marjin awal). Sedangkan imbal hasil marjin secara tahunan adalah dihitung dengan rumusan:

(Imbal hasil marjin + 1)(tahun/masa perdagangan) - 1

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ Istilah "marjin call" ini walaupun berasal dari bahasa Inggris namun digunakan secara umum sebagai istilah lazim dalam dunia keuangan dimana hal ini bisa dilihat contohnya pada [www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/V/V.D.8.pdf Situs BAPEPAM] yang merupakan lembaga otoritas pasar modal di Indonesia.