Markah daerah pergerakan pesawat udara

Markah daerah pergerakan pesawat udara adalah suatu tanda yang ditulis atau digambarkan pada jalan di daerah pergerakan pesawat udara dengan maksud untuk memberikan suatu petunjuk, menginformasikan suatu kondisi, dan batas-batas keselamatan penerbangan. Markah di daerah pergerakan pesawat udara dituliskan atau digambarkan pada permukaan landas pacu, landas ancang dan apron.[1] Markah merupakan sesuatu yang berbeda dengan rambu. Secara garis besar perbedaan antara rambu dengan markah adalah, rambu berada di atas jalan, suatu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk. Rambu biasanya menggunakan tiang besi sebagai penyangganya.[2][3] Sedangkan markah jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Dapat disimpulkan markah sebagai tulisan atau garis yang menandai jalan tersebut.[4][3]

Contoh Markah di Daerah Pergerakan Pesawat Udara

Jenis markah

sunting

Markah landas pacu

sunting

Markah landas pacu merupakan suatu tanda pada daerah yang diperkeras berbentuk persegi panjang di bandar udara yang disediakan untuk lepas landas dan pendaratan. Nama landas pacu diambil dari arahnya dengan pembulatan ke puluhan terdekat, contoh: 36 untuk landas pacu yang mengarah ke 360 derajat (utara). Karena sebuah landas pacu bisa dipakai dua arah, penamaan pun ada dua dengan selisih 18. Contoh: landas pacu 09/27. Apabila bandara memiliki beberapa landas pacu dengan arah sama, akan diidentifikasi dengan penambahan huruf L, C, dan R untuk Left, Center, dan Right (kiri, tengah, kanan) yang ditambahkan di akhir. Contoh: landas pacu 02R/20L.[5]

Pada umumnya landasan pacu memiliki lapisan aspal "hotmix" dengan identifikasi angka derajat dan arah yang dituliskan dengan huruf, serta garis garis yang mirip dengan "zebra cross" pada ujung ujungnya yang semakin berkurang jumlah garisnya bila menuju ke tengah landasan yang menunjukkan saat saat pesawat harus touch down (roda roda menyentuh landasan saat mendarat) serta take off (melandas). Pada landasan-landasan tertentu, ujung ujung landasan yang digunakan untuk touch down atau take off digunakan lapisan beton, bukan aspal, untuk menghindari melelehnya aspal pada saat pesawat take off dengan kekuatan mesin penuh, khususnya pesawat tempur yang menggunakan mekanisme afterburner sehingga menimbulkan semburan api pada nozzle (saluran buang) mesin pesawat. Aspal yang digunakan yang terbaik adalah aspal alam, dan yang terbaik digunakan adalah aspal yang dihasilkan dari negara Trinidad dan Tobago dan juga di Indonesia yakni dari pulau Button,[6] jadi tidak menggunakan aspal hasil olahan minyak bumi, yang mudah mencair dan melunak akibat panas matahari, tekanan dan panas yang ditimbulkan dari semburan gas buang mesin pesawat. Pada bagian bawah lapisan aspal digunakan lapisan batu kali, bukan batu koral seperti halnya penggunaan pengaspalan jalan raya. Landasan pacu dibuat dengan perhitungan teknis tertentu sehingga permukaannya tetap kering, sekalipun pada musim hujan, dan mencegah tergenangnya landasan yang mengakibatkan pesawat mengalami aquaplanning, terutama saat mendarat yang sangat membahayakan.[5]

Jenis Fungsi
Runway Side Stripe Marking Garis putih solid maupun tunggal yang terletak pada sepanjang tepi runway untuk tanda batas tepi runway.
Runway Designation Marking Garis berwarna putih dalam bentuk dua angka atau kombinasi dua angka dan satu huruf tertentu terletak pada threshold dan runway center line marking sebagai identitas runway. Fungsinya adalah sebagai petunjuk arah runway yang digunakan untuk lepas landas dan pendaratan.
Threshold Marking Tanda berupa garis putih sejajar dengan arah runway yang terletak 6 meter dari awal runway yang berfungsi sebagai tanda permulaan yang digunakan untuk pendaratan.
Runway Center Line Marking Terdiri dari garis putus-putus berwarna putih terletak di tengah sepanjang runway. Merupakan suatu garis dan celah yang memiliki panjang tidak kurang dari 50 meter dan tidak lebih dari 75 meter yang berfungsi sebagai petunjuk garis tengah runway.
Aiming Point Marking Tanda di runway yang terdiri dari dua garis lebar berwarna putih sebagai penunjuk tempat pertama roda pesawat yang diharapkan untuk menyentuh runway saat mendarat.
Touchdown Zone Marking Tanda pada runway yang terdiri dari garis-garis berwarna putih berpasangan di kiri-kanan garis tengah runway sebagai penunjuk panjang runway yang masih tersedia pada saat melakukan pendaratan.
Displaced Threshold Marking Tanda berwarna kuning pada ujung runway berbentuk panah atau tanda silang. Tanda panah sebagai penunjuk runway yang hanya dapat digunakan untuk tinggal landas. Tanda silang berfungsi sebagai penunjuk bagian runway tidak dapat dipergunakan.
Pre-Threshold Marking Merupakan tanda berwarna kuning yang ditempatkan di luar ujung runway di belakang threshold panah. Fungsinya sebagai penunjuk bahwa daerah tidak boleh dipergunakan untuk tinggal dan lepas landas.

Markah di landas ancang

sunting

Markah di landas ancang adalah suatu tanda pada jalan di jalur tertentu di bandar udara yang disediakan untuk pergerakan pesawat udara dari suatu tempat lainnya di darat. Taxiway adalah jalur di bandara yang menghubungkan landasan pacu dengan jalur landai, hangar, terminal dan fasilitas lainnya. Taxiway kebanyakan memiliki permukaan yang keras seperti aspal atau beton. Namun terkadang bandara yang lebih kecil atau belum memenuhi kriteria internasional menggunakan kerikil atau rumput. bandara yang padat jadwal dan sibuk biasanya membangun taxiway berkecepatan tinggi untuk memungkinkan pesawat meninggalkan landasan pacu pada kecepatan yang lebih tinggi. Hal ini membuat pesawat untuk mengosongkan landasan pacu lebih cepat, dan pesawat lainnya untuk mendarat atau berangkat dalam ruang waktu yang lebih singkat.[7]

Jenis Fungsi
Taxiway Center Line Marking Merupakan suatu tanda dengan garis lebar 0.15m berwarna kuning sebagai pemberi tuntunan kepada pesawat udara dari runway menuju apron atau sebaliknya.
Runway Holding Position Marking Tanda garis yang melintang di taxiway berupa dua garis solid dan dua garis terputus-putus berwarna kuning sebagai tanda bagi pesawat untuk berhenti sebelum memperoleh izin memasuki runway.
Taxiway Edge Marking Garis berwarna kuning sepanjang tepi taxiway sebagai penunjuk batas pinggir taxiway.
Taxi Shoulder Marking Tanda berupa garis-garis berwarna kuning terletak di sebelah luar taxiway edge marking dan merupakan bahu taxiway sebagai tanda yang menunjukkan tidak boleh dilalui pesawat udara
Intermediate Holding Position Marking Tanda pada persimpangan taxiway yang berupa garis putus-putus berwana kuning sebagai penunjuk letak persimpangan taxiway.
Exit Guide Line Marking Garis kuning yang terletak di runway dan menghubungkan taxiway center line sebagai pemberi tuntunan keluar masuk pesawat udara menuju landas pacu atau sebaliknya.
Road Holding Position Marking Tanda garis melintang di taxiway berupa dua garis solid dan dua garis terputus-putus berwarna putih yang berguna sebagai tanda kendaraan untuk berhenti seelum memperoleh izin memasuki atau menyebrangi runway.

Markah di apron

sunting

Daerah atau tempat di bandar udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar dan perawatan ringan pesawat udara. Apron adalah bagian penting dari bandar udara yang digunakan sebagai tempat parkir pesawat terbang. Selain untuk parkir, pelataran pesawat (Apron) digunakan untuk mengisi bahan bakar, menurunkan penumpang, dan menaikkan penumpang pesawat terbang. Apron berada pada sisi bandar udara (airport side) yang langsung bersinggungan dengan bangunan terminal, dan juga dihubungkan dengan jalan rayap (taxiway) yang menuju ke landas pacu.[8]

Jenis Fungsi
Apron Boundary/Security Line Marking Adalah garis merah pada apron yang lebarnya 0.20 meter yang berfungsi sebagai penunjuk batas antara apron, taxiway, aircraft stand taxi line atau daerah parking stand.
Apron Safety Line Marking Merupakan markah atau garis merah tidak terputus pada apron dengan lebarnya 0.15m. Fungsinya adalah menunjukkan batas yang aman bagi pesawat udara dari pergerakan peralatan pelayanan darat (GSE). Suatu daerah tertutup tempat pesawat udara di parkir selama pelayanan grown handling diberikan.
Equipment parking Area Marking/Equipment Staging Area Garis putih yang berfungsi sebagai suatu area yang terletak pada jarak aman di luar aircraft safety area yang digunakan sebagai pembatas parkir dan pesawat udara
Apron Lead-in dan Lead-out Line Marking Garis kuning di apron dengan lebar 0.15m sebagai pedoman yang digunakan oleh pesawat udara untuk melakukan ancangan ke dalam atau keluar apron
Aircraft Nose Wheel Stopping Position Marking Tanda berupa garis berwarna kuning sebagai tempat berhenti pesawat udara yang parkir. terletak di apron area pada perpanjangan lead-in dan berjarak 6 meter dari akhir garis lead-in.
Apron Edge Line Marking Garis kuning di sepanjang tepi apron untuk menunjukkan batas tepi apron
Parking Stand Number Marking Tanda di apron berupa huruf dan angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam yang berfungsi sebagai penunjuk nomor tempat parkir pesawat udara
Aviobridge Safety Zone Marking Tanda di apron berupa garis-garis merah yang yang terletak di dekat aircraft parking stand berbentuk trapesium berfungsi sebagai penunjuk daerah aerobridge atau garbarata. Garbarata merupakan sarana berupa jembatan yang dapat diatur langsung ke pintu pesawat udara, digunakan untuk naik atau turun penumpang, dari dan ke ruang tunggu.
No Parking Area Marking Tanda berbentuk persegi panjang dengan garis-garis berwarna merah yang tidak boleh digunakan untuk parkir peralatan
Service Road Marking Tanda berupa dua garis pararel sebagai batas pinggir jalan dan garis putus-putus sebagai petunjuk sumbu jalan, berwarna putih dengan lebar garis 0.15m sebagai jalan pelayanan umum bagi kendaraan atau peralatan yang membatasi sebelah kanan dan kiri yang memungkinkan pergerakan peralatan (GSE) terpisah dengan pesawat udara

Bahan pembuat markah

sunting

Markah nonmekanik

sunting

Markah jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya lampu agar markah dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas:

  • Cat, biasanya merupakan markah jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.[9]
  • Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material markah jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.[9]
  • Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.[9]

Markah mekanik

sunting

Markah mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Markah jenis ini ditanam atau dipaku ke permukaan jalan melengkapi markah non mekanik.[9]

Peraturan markah

sunting

Markah pada daerah pergerakan pesawat di bandar udara di Indonesia diatur oleh peraturan menteri perhubungan nomor: KM 21 tahun 2005 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) 03-7095-2005 mengenai markah dan rambu pada daerah pergerakan pesawat udara di bandar udara sebagai standar wajib. Peraturan menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2005 oleh menteri perhubungan pada saaat itu yaitu M. Hatta Rajasa.[1]

Catatan Kaki

sunting
  1. ^ a b "Peraturan Mentrei No. 21 Tahun 2005" (PDF). Diakses tanggal 2013-03-18. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Pengertian Rambu". Diakses tanggal 2013-03-28. 
  3. ^ a b "Perbedaan Marka dengan Rambu". Diakses tanggal 2013-03-26. 
  4. ^ "Pengertian Markah". Diakses tanggal 2013-03-28. 
  5. ^ a b "Penamaan Landas Pacu". Diakses tanggal 2013-03-28. 
  6. ^ "Aspal Alam". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-07-29. Diakses tanggal 2013-03-28. 
  7. ^ "Pengertian Taxiway". Diakses tanggal 2013-03-28. 
  8. ^ "Pengertian Apron". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-05. Diakses tanggal 2013-03-28. 
  9. ^ a b c d "Bahan Marka Jalan". Diakses tanggal 2013-03-28. 

Pranala luar

sunting