Masalah privasi Google

Masalah privasi google berawal dari perubahan kebijakan pada 1 Maret 2012. Kebijakan tersebut memungkinkan google dapat membagikan data pengguna pada berbagai layanan.[1] Layanan-layanan tersebut mencakup jutaan situs iklan dan analisis statistik pengunjung sebuah situs web. Kebijakan tersebut mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak karena tidak ada inovasi dalam pengembangan inernet dan menimbulkan kekhawatiran pengguna terhadap aktivias mereka secara daring.[2]

Kekhawatiran terkait privasi telah diungkapkan CEO Google, Eric Schmidt, pada jauh-jauh hari, tepatnya 7 Desember 2009, yang menyatakan bahwa mesin pencarian---termasuk google--- akan menyimpan informasi pribadi dalam beberapa waktu dan lebih baik tidak menggunakan mesin pencarian apabila membutuhkan privasi.[3]3

Definisi

sunting

Privasi adalah hak individu untuk memiliki kontrol atas informasi pribadi mereka serta bagaimana informasi tersebut dikumpulkan, disimpan, digunakan, dan dibagikan oleh pihak lain.[4] Ini melibatkan hak untuk menjaga sebagian atau seluruh aspek kehidupan seseorang dari pengetahuan atau akses orang lain, baik itu informasi pribadi, kegiatan, atau ruang pribadi. Privasi juga mencakup keamanan dan rasa aman seseorang terhadap penggunaan yang tidak sah atau tidak diinginkan atas informasi pribadi mereka. Dalam era digital saat ini, privasi juga sering terkait dengan perlindungan data pribadi di dunia daring.

Kasus Pelanggaran Privasi

sunting

Google pernah dituntut setelah kejaksaan agung di negara bagian Oregon dan Washington pada pada Oktober 2022 akibat dugaan pelanggaran privasi konsumen. Akibat kasus tersebut, google didenda sebesar US$ 391,5 juta atau sekitar Rp6 triliun karena terbukti masih menyimpan informasi lokasi meski konsumen telah mematikan fitur pelacakan lokasi.[5]

Kasus lainnya, Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, menggugat Google karena telah melanggar undang-undang privasi biometrik negara bagian dengan mengumpulkan rekaman suara dan pengenalan wajah serta sidik jari tanpa mendapatkan persetujuan dari pengguna. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Midland County Texas mengklaim bahwa aplikasi seperti teknologi pengenalan wajah di Foto Google, bersama dengan penggunaan teknologi pengenalan suara dan produk rumah lainnya, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang privasi biometrik negara bagian yang dikenal sebagai Capture or Use of Biometric Identifier Act. Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan untuk memperoleh persetujuan pengguna saat mengumpulkan data identifikasi biometrik seperti pemindaian retina atau iris, sidik jari, jejak suara, atau ciri-ciri geometri tangan atau wajah. Tuntutan terhadap Google menyebutkan bahwa perusahaan telah secara aktif mengumpulkan data biometrik dari banyak individu di Texas sejak tahun 2015, dan telah menggunakan data wajah dan suara mereka untuk tujuan komersial tanpa izin yang sesuai.[6]

Solusi yang Diterbitkan Google

sunting

Untuk mengatasi permasalahan pelanggaran privasi, pada akhir 2022, google telah merilis sebuah fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengamankan informasi data pribadi, bernama "Result about you." Fitur ini bekerja dengan cara pengguna mengakses penghapusan hasil pencarian google yang mengandung data pribadi pengguna.[7]

Peraturan

sunting

Pasal 28G ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum."[8]

Pasal ini menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh pengakuan yang layak, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dalam menjalani kehidupannya. Hal ini juga menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan secara sama di mata hukum, tanpa adanya diskriminasi. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 menjadi landasan penting dalam menjamin hak-hak individu di Indonesia dalam ranah hukum dan perlindungan yang setara bagi setiap orang.

Referensi

sunting
  1. ^ "Kebijakan Privasi – Privasi & Persyaratan – Google". policies.google.com. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  2. ^ Cohen, Adam (2012-03-05). "Will We Ever Get Strong Internet Privacy Rules?". Time (dalam bahasa Inggris). ISSN 0040-781X. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  3. ^ Metz, Cade. "Google chief: Only miscreants worry about net privacy". www.theregister.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-01. 
  4. ^ "Hasil Pencarian - KBBI VI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  5. ^ Septiani, Yuliawati, Lenny (2022-11-15). "Google Didenda Rp 6 Triliun, Langgar Privasi Melacak Lokasi Tanpa Izin - Teknologi Katadata.co.id". katadata.co.id. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  6. ^ Indonesia, C. N. N. "Google Dituntut, Ambil Data Biometrik Pengguna Tanpa Izin". teknologi. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  7. ^ "Cegah Kebocoran Data, Fitur Notifikasi Google Mulai Diluncurkan". eraspace. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  8. ^ Konsitusi, Mahkamah (21 Juni 2005). "Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945" (PDF). mkri.id. Diakses tanggal 1 Desember 2023.