Mesin capit (bahasa Inggris: claw machine) adalah sebuah permainan berwujud kotak kaca yang di dalamnya menampilkan mesin capit dan boneka. Cara bermainnya hanya memasukkan koin, kemudian gagang pengendali yang berfungsi mengarahkan capitan yang berada di bagian atas kotak kaca digerakkan sesuai dengan posisi terbaik letak boneka yang diinginkan. Jika sudah pas, tekan tombol lalu capitan akan mulai turun dan mencapit boneka. Jika beruntung, boneka akan terangkat dan menjadi milik sang pemain.[1]

Mesin capit

Kontroversi

sunting

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyatakan bahwa permainan capit boneka sudah difatwa haram oleh lembaga tersebut. Fatwa tersebut ditetapkan pada 3 Oktober 2007 yang mengatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.[2]

Referensi

sunting