Monsinyur

(Dialihkan dari Mgr.)

Monsinyur (bahasa Italia: monsignor) merupakan suatu predikat atau sebutan kehormatan bagi kaum klerus Gereja Katolik yang telah memperoleh gelar kehormatan gerejawi tertentu dari Paus. Gelar ini diberikan kepada orang yang telah berjasa memberikan pelayanan yang berharga kepada Gereja, mereka yang menjalankan beberapa fungsi khusus dalam tata kelola Gereja, atau mereka yang menjadi anggota kapitel tertentu. Gelar Monsinyur tidak pernah diberikan kepada mereka yang digolongkan sebagai religius dalam Katolikisme. Meskipun beberapa bahasa (termasuk Indonesia) menggunakan kata tersebut sebagai sebutan untuk uskup, yang memang adalah penggunaan utama dalam bahasa-bahasa tersebut, hal ini bukanlah kebiasaan yang lazim dalam bahasa Inggris.[1] Kata monsignor sendiri merupakan bentuk apokope dari kata Italia monsignore, dari frasa Prancis mon seigneur, yang berarti "tuanku". Gelar ini biasa disingkat Mgr,[2][3][4][5] Msgr,[a] atau Mons.[b]

"Monsinyur" adalah suatu sebutan, bukan penunjukan; tepatnya, seseorang tidak dapat "dijadikan seorang monsinyur" atau menjadi "monsinyur dari suatu paroki". Gelar atau sebutan tersebut dikaitkan dengan penghargaan kepausan tertentu, yang mana Paus Paulus VI menguranginya menjadi tiga kelas: Protonotarius Apostolik, Prelatus Kehormatan, Kapelan Sri Paus.

Terlepas dari mereka yang bekerja dalam Kuria Roma dan layanan diplomatik Takhta Suci, biasanya atas usulan uskup setempat Paus dapat memberikan gelar ini kepada klerus diosesan Katolik. Pemberian gelar ini tunduk pada aturan Takhta Suci yang mencakup batas usia minimum.

Setelah terpilih pada bulan Maret 2013, Paus Fransiskus menangguhkan pemberian gelar kehormatan Monsinyur kecuali bagi anggota layanan diplomatik Takhta Suci.[11][12] Pada bulan Desember 2013, ia menyampaikan keputusan definitifnya untuk tidak lagi menerima permintaan dari para uskup mengenai pemberian gelar ini bagi kelompok apapun selain Kapelan Sri Paus, tingkatan terendah dari tiga kelompok tersebut, dan para calon yang diajukan harus berusia minimal 65 tahun. Paus Fransiskus sendiri, selama 15 tahun menjabat sebagai Uskup Agung Buenos Aires, tidak pernah mengajukan seorang pun imamnya agar dapat menerima gelar ini, dan ia dipandang menghubungkannya dengan "karierisme" klerus.[13] Namun pengajuan yang sudah terlanjur dibuat tidak dibatalkan.[13][14][15]

Gelar untuk ketiga kelompok tersebut tetap diberikan bagi para pejabat Kuria Roma dan layanan diplomatik Takhta Suci, serta tidak ada pencabutan hak istimewa yang telah diberikan pada badan tertentu seperti para kapitel kanon yang mana semua atau beberapa anggotanya adalah Protonotarius Apostolik, Prelatus Kehormatan, atau Kapelan Sri Paus.[16] Sebutan yang juga dihubungkan dengan jabatan vikaris jenderal (vikjen) ini pun tidak terkena dampaknya; yang mana merupakan penunjukan dari uskup diosesan, bukan oleh Paus. Seorang imam diosesan memiliki gelar tituler ini, tanpa perlu menjadi seorang Protonotarius Apostolik, selama ia menjabat.

Gelar dan sebutan

sunting

Meskipun dalam beberapa bahasa, "Monsignore", "Monseigneur", "Monseñor", "Monsinyur" dan sejenisnya adalah sebutan resmi bagi semua prelatus Gereja Katolik di bawah tingkatan kardinal atau patriark, termasuk uskup dan uskup agung, para uskup dalam bahasa Inggris biasanya tidak disebut sebagai "Monsignor"; gelar tersebut dalam bahasa Inggris ditujukan bagi imam diosesan yang telah menerima penghargaan kehormatan tertentu atau memegang jabatan tertentu.

Cara penulisan sebutan bagi seorang imam tersebut adalah Monsignor (nama pertama) (nama belakang) atau The Reverend Monsignor (nama pertama) (nama belakang). Cara penyebutan secara lisan adalah Monsignor (nama belakang).[17]

Sebelum penyederhanaan gelar gerejawi pada tahun 1969, mereka yang dari kelompok terendah dalam bahasa Inggris disebut sebagai The Very Reverend Monsignor (bahasa Latin: Reverendissimus Dominus (RD); bahasa Italia: Reverendissimo Monsignore) dan mereka yang termasuk kelompok-kelompok yang lebih tinggi disebut The Right Reverend Monsignor (Latin: Illustrissimus et Reverendissimus Dominus; Italia: Illustrissimo e Reverendissimo Monsignore).

Pada Instruksi Sekretariat Negara Tahta Suci tahun 1969 dinyatakan bahwa gelar "Monsinyur" dapat digunakan bagi para uskup. Hal ini merupakan praktik yang umum dalam bahasa Italia, Prancis, Spanyol, dan juga Indonesia, tetapi tidak dalam bahasa Inggris. Instruksi yang sama menyatakan bahwa dalam hal uskup, "Reverendissimus" (biasanya dalam hal ini diterjemahkan sebagai "Most Reverend", bukannya "Very Reverend") dapat ditambahkan pada kata "Monsignor", sebagaimana juga dalam hal para prelatus bukan uskup yang memimpin suatu badan dalam Kuria Roma, para hakim Sacra Rota Romana, Promotor Jenderal Keadilan dan Defensor Matrimonii dari Signatura Apostolik, Protonotarius Apostolik de numero, dan keempat klerus Kamar Apostolik.[18] Predikat (yang maknanya sama) "His Lordship" atau "Your Lordship", dalam bahasa Inggris digunakan sebagai gelar klerikal yang hanya diperuntukkan bagi para uskup.

Monsinyur lainnya

sunting

Berdasarkan peraturan yang dibuat Paus Pius X, vikaris jenderal dan vikaris kapitular (sekarang disebut administrator keuskupan) merupakan protonotarius tituler/tituler (tidak aktual) durante munere, yakni selama mereka masih menjabat, mereka berhak disebut Monsinyur.[19]

Paus Pius X mengatur bahwa satu-satunya busana istimewa yang dapat mereka kenakan adalah selempang sutra hitam yang berjumbai (fascia), garis-garis hitam pada biretta dengan sebuah kuncung hitam,[20] dan mantelletta hitam. Akibatnya di beberapa negara mereka disebut sebagai "protonotarium hitam".[21][halaman dibutuhkan] Namun Pontificalis Domus dari Paus Paulus VI menghapus posisi ini (protonotarius tituler) dari Rumah Tangga Kepausan, meskipun gelar "monsinyur", yang mana harus dibedakan dengan suatu tingkatan prelatial, tetap diterapkan pada vikjen. Hal ini dapat dilihat, misalnya, pada adanya penyematan gelar "Mons." sebelum nama semua anggota klerus sekuler (diosesan) yang tercatat sebagai seorang vikjen dalam Annuario Pontificio. Sementara gelar kehormatan seperti "Monsinyur" dianggap tidak pantas bagi kaum religius (anggota ordo keagamaan Katolik).

Sejak kepemimpinan Paus Paulus VI, Sekretariat Negara menetapkan batasan umur dan lama tahbisan (imamat) minimal untuk penunjukan Kapelan Sri Paus (umur 35 tahun dan 10 tahun imamat), Prelatus Kehormatan (umur 45 tahun dan 15 tahun imamat), dan Protonotarius Apostolik Supernumerari (umur 55 tahun dan 20 tahun imamat). Namun ada pengecualian batasan umur bagi vikjen yang diusulkan menjadi Prelatus Kehormatan, mengingat bahwa selama mereka menjabat vikjen, mereka juga menyandang gelar Protonotarius Apostolik Supernumerari. Untuk alasan yang sama, Sekretariat Negara memandang tidak tepat jika seseorang yang telah menjadi vikjen ditunjuk hanya sebagai Kapelan Sri Paus. Semua kriteria ini sekarang telah digantikan dengan keputusan Paus Fransiskus pada tahun 2013 yang hanya dapat memberikan gelar Kapelan Sri Paus dan -bahkan- mensyaratkan usia minimal 65 tahun.[13]

Lihat pula

sunting

Catatan

sunting
  1. ^ Terutama di Amerika Serikat, misalnya Keuskupan Katolik Roma Dallas,[6] Keuskupan Miami,[7] Keuskupan Tyler.[8]
  2. ^ Misalnya Keuskupan Derry,[9] Paroki Zejtun, Malta.[10] Ini merupakan singkatan yang umum dalam bahasa Italia.

Referensi

sunting
  1. ^ (Inggris) Catholic Education Resource Center, "How to Address Church Officials"
  2. ^ (Inggris) The New York Times .
  3. ^ (Inggris) "The Rt Rev Mgr Graham Leonard", The Telegraph (obituary), UK .
  4. ^ (Inggris) Deceased clergy, Australian Catholic Directory .
  5. ^ (Inggris) Clergy within Diocese, UK: Romanist catholic Diocese of Paisley, diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-09-05, diakses tanggal 2015-10-17 .
  6. ^ (Inggris) Catholic Dallas, diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-17, diakses tanggal 2015-10-17 .
  7. ^ (Inggris) Bulletin (PDF), Miami Archdiocese, 2009-03-09, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2010-10-11, diakses tanggal 2015-10-17 .
  8. ^ (Inggris) Office directory, Diocese of Tyler, diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-09-01, diakses tanggal 2015-10-17 .
  9. ^ (Inggris) Contacts, Derry diocese, diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-11-24, diakses tanggal 2015-10-17 .
  10. ^ (Inggris) Zejtun parish, Malta .
  11. ^ (Inggris) Il Messaggero (PDF), Fine settimana, 12 September 2013, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-01-06, diakses tanggal 2015-10-17 
  12. ^ (Inggris) "Pope scales back honorifics", The Tablet, Rorate Cæli, Sep 2013 
  13. ^ a b c (Inggris) O'Connell, Gerard (4 January 2014). "Pope abolishes honorary title of monsignor for diocesan priests under the age of 65". Vatican Insider. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-04. Diakses tanggal 4 January 2014. 
  14. ^ (Inggris) "Pope limits 'monsignor' honor for diocesan priests", Catholic News Service .
  15. ^ (Inggris) "Pope Francis reforms ecclesiastical honours", Vatican Radio, 7 January 2014 .
  16. ^ (Inggris) Annuario Pontificio, Vaticana, 2013, hlm. 1846–48, ISBN 978-88-209-9070-1 .
  17. ^ Secretary of State 2000: "26. Bagi Kapelan Sri Paus, Prelatus Kehormatan, dan Protonotarius Apostolik supranumerarii dapat digunakan gelar 'Monsignor', dengan diawali, bila perlu, oleh 'Reverend'".
  18. ^ Secretary of State 2000, 23–25.
  19. ^ (Inggris) Pope Pius X (21 February 1905), Inter multiplices curas, 62, Pariter, qui vicarii generalis aut etiam capitularis munere fungitur, hoc munere dumtaxat perdurante, erit protonotarius tituleris .
  20. ^ "Super habitu quotidiano, occasione solemnis conventus, audientiae et similium... zonam tantum sericam nigram, cum laciniis item nigris, gestare poterunt, cum pileo chordula ac floccis nigris ornato" (Inter multiplices curas, 67).
  21. ^ Noonan 1996.

Bibliografi

sunting