Mobilisasi
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.[1] Lawan kata dari mobilisasi adalah demobilisasi.
Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.
mobilisasi dikenakan terhadap warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk personel yang mengawakinya.
Tingkat Mobilisasi
suntingMobilisasi dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan keadaan bahaya dengan tingkat-tingkat sebagai berikut:
- Mobilisasi Umum;
- Mobilisasi Terbatas; dan
- Mobilisasi Khusus.
Penguasa penyelenggaraan mobilisasi adalah penguasa keadaan bahaya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]
Asas Penyelenggaraan Mobilisasi
suntingPenyelenggaraan mobilisasi dilaksanakan dengan
- asas kesemestaan, menjangkau seluruh masyarakat di segala aspek kehidupan nasional secara adil dan merata;
- asas manfaat, mengarah kepada peningkatan upaya mewujudkan kepentingan keamanan nasional;
- asas kebersamaan, setiap warga negara dalam lapisan masyarakat secara bersama-sama harus memperoleh dan menggunakan kesempatan yang sama dalam peran serta membela negara;
- asas legalitas, upaya pertahanan keamanan negara dikembangkan berdasarkan ketentuan hukum sehingga saat diperlukan dapat digerakkan secara formal dan sah;
- asas selektivitas, Potensi kekuatan pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara selektif dengan mendahulukan yang paling siap dan paling tepat sebagai bagian kekuatan operasional pertahanan keamanan;
- asas efektivitas, pengembangan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dijamin efektif dalam pelipatgandaan kekuatan melalui mekanisme mobilisasi, baik ragam, jumlah maupun mutu;
- asas efisiensi, pengembangan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dijamin efektif dalam pelipatgandaan kekuatan melalui mekanisme mobilisasi, baik dalam waktu, proses maupun penyaluran kekuatan; dan
- asas kejuangan, penyelenggara dan seluruh rakyat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian, kerelaan berkorban, dan disiplin yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta dilaksanakan dengan penuh kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
Mobilisasi dalam sejarah
suntingMobilisasi adalah tindakan mengumpulkan dan membentuk pasukan dan suplai untuk persiapan perang.
Rencana mobilisasi yang rumit merupakan salah satu sebab Perang Dunia I, karena pada tahun 1914, berdasarkan hukum dan kebiasaan perang pada masa itu, mobilisasi umum dari kekuatan militer suatu negara dianggap sebagai pernyataan perang.
Pada tanggal 28 Juli 1914, Tsar Nicholas II dari Rusia memerintahkan mobilisasi parsial untuk menghadapi Austro-Hungaria. Dia hanya memerintahkan mobilisasi parsial karena dia tidak berperang dengan Jerman, dan rencana militer Rusia pada saat itu berdasarkan asumsi bahwa Rusia akan berperang dengan Austro-Hungaria dan Jerman pada saat bersamaan. Militerisme sangat kuat sehingga para pemimpin militer takut akan terjadi kekacauan jika rencana ini berubah, sehingga pada 29 Juli 1914, Tsar memerintahkan mobilisasi penuh. Karena hal ini maka Jerman menyatakan perang terhadap Rusia.
Tentara Jerman dimobilisasi berdasarkan Rencana Schlieffen, yang menggunakan asumsi perang dua front dengan Rusia dan Prancis. Seperti Rusia, Jerman memutuskan untuk mengikuti rencana dua front meskipun hanya menghadapi satu front. Jerman menyatakan perang dengan Prancis pada 3 Agustus 1914, sehari setelah mengeluarkan ultimatum terhadap Belgia untuk meminta hak bagi pasukannya untuk melewati wilayah Belgia sebagai bagian dari manuver putar. Akhirnya Inggris menyatakan perang terhadap Jerman karena melanggar netralitas Belgia.
Aliansi dari Triple Alliance dan Triple Entente membuat rencana mobilisasi yang rumit dan menyeret semua negara adikuasa di Eropa ke dalam Perang Dunia I.
Referensi
sunting- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
- ^ Permenhan Nomor: PER/18/M/X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 tentang Pokok-pokok Pembinaan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Dephan dan TNI
Pranala luar
sunting- Dephan: Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer[pranala nonaktif permanen]
- Google buku: Si vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo.
- DMC Indonesia: Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama[pranala nonaktif permanen]
- Tempo: Aturan Wajib Militer[pranala nonaktif permanen]