Mayjen. TNI (Purn.) Moenafri, S.H. (lahir di Padang Panjang, Sumatera Barat, 23 Oktober 1925)[1] adalah seorang perwira tinggi TNI yang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah periode 1978-1979. Sebelum menjadi gubernur, ia menjabat sebagai Kastaf Kekaryaan Wil. III ABRI dan anggota Tambahan MPR Utusan GOLKAR.

Moenafri sebagai gubernur

Moenafri diangkat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah oleh Presiden Soeharto berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 191/M/78 tertanggal 22 Agustus 1978. Ia terpilih dengan suara terbanyak (27 suara) dalam sidang Pemilihan Gubernur DPRD DT I Sulteng tanggal 31 Juli 1978. Ia mengalahkan calon lainnya yaitu H. Abdul Aziz Lamadjido, SH (13 suara) sedangkan dua calon lainnya Drs. Galib Lasahido dan Drs. Abdul Aziz Larehang tidak mendapat suara. Ia dilantik pada bulan September 1978.[1]

Pendidikan sunting

Pendidikan Moenafri dimulai dari HIS, MULO, Tju Gakko pada zaman Jepang kemudian masuk Akademi Hukum Militer dan dilanjutkan Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) hingga mendapat gelar sarjana lengkap.[1]

Pendidikan militer yang pernah diikutinya dimulai dari latihan Opsir Giyugun pada zaman Jepang, Kupaltu Kehakiman, Kupalda Kehakiman, Susyawan ABRI Sidang Pemerintahan, dan Sos-Pol Angkatan I.[1]

Kiprah sunting

Sedangkan riwayat perjuangannya dimulai dari perjuangan melawan Belanda dalam Agresi Militer Belanda II di Sumatera Barat, tahun 1952—1953 aktif menumpas DI-TII di wilayah Sulawesi Selatan, 1959 aktif menumpas PRRI Sumatra, 1962—1964 Operasi Trikora di Nusa Tenggara Timur, 1966—1969 Pahkodam/Oddam XIV Hasanuddin merangkap Ketua Oditur Jaksa Daerah Sulawesi Tenggara, dan tahun 1973—1974 menjabat Hakim Militer Tinggi.[1]

Sebagai gubernur, ia menggantikan pejabat sebelumnya, Brigjen TNI AM. Tambunan (1973-1978). Pada tahun 1979, ia digantikan oleh Kolonel TNI Eddy Djadjang Djayaatmadja yang menjabat dari tahun 1979-1980.

Akhir kegubernuran sunting

Pada 22 September 1979, Moenafri mengajukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur kepada Presiden. Presiden Soeharto menetapkan pemberhentian dengan hormat pada 17 Oktober 1979 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 177/M Tahun 1979 dan menunjuk Kolonel Inf. Eddy Djajang Djajaatmadja sebagai Penjabat Gubernur.[2]

Kehidupan pribadi sunting

Saat dilantik menjadi gubernur, ia memiliki tiga orang anak.[1]

Referensi sunting

Pranala luar sunting

Jabatan politik
Didahului oleh:
Albertus Maruli Tambunan
Gubernur Sulawesi Tengah
1978–1979
Diteruskan oleh:
Eddy Djadjang Djajaatmadja