Monumen Jepang
Monuments (記念物 , kinenbutsu) adalah istilah kolektif yang digunakan oleh Undang-undang pemerintah Jepang untuk Perlindungan Properti Kebudayaan untuk menunjukkan Properti Kebudayaan Jepang[note 1] sebagai lokasi bersejarah seperti gundukan kerang, makam kuno, situs istana, situs benteng atau kastil, rumah tinggal monumental, dan situs lain yang bernilai tinggi secara sejarah atau ilmiah; taman, jembatan, ngarai, pegunungan, dan tempat-tempat lain dengan pemandangan indah yang besar; dan kenampakan alam seperti hewan, tumbuhan, dan formasi geologi atau mineral bernilai tinggi secara ilmiah.[1]
Monumen yang ditunjuk Jepang
suntingPemerintah menunjuk (berbeda dengan mendaftar) item-item "penting" semacam ini sebagai Properti Kebudayaan (文化財 bunkazai) dan mengklasifikasikannya ke dalam salah satu dari tiga kategori:
- Situs Bersejarah (史跡 , shiseki)
- Tempat dengan Pemandangan Indah (名勝 , meishō),
- Monumen Alam (天然記念物 , tennen kinenbutsu).
Item-item yang sangat penting dapat menerima klasifikasi yang lebih tinggi sebagai:
- Situs Bersejarah Khusus (特別史跡 , tokubetsu shiseki)
- Tempat Khusus dengan Pemandangan Indah (特別名勝 , tokubetsu meishō)
- Monumen Alam Khusus (特別天然記念物 , tokubetsu tennen kinenbutsu), masing-masing.[2]
Pada Februari 2019, terdapat 3.154 Monumen yang ditunjuk secara nasional: 1.823 Situs Bersejarah (termasuk 62 Situs Bersejarah Khusus), 415 Tempat dengan Pemandangan Indah (termasuk 36 Tempat Khusus dengan Pemandangan Indah), dan 1.030 Monumen Alam (termasuk 75 Monumen Alam Khusus).[3] Karena satu properti dapat dimasukkan ke dalam satu atau lebih kelas, jumlah total properti kurang dari jumlah penunjukan: misalnya Taman Hamarikyu merupakan Situs Bersejarah Khusus dan Tempat Khusus dengan Pemandangan Indah.[2]
Pada 1 Mei 2013, terdapat 2.961 Situs Bersejarah, 266 Tempat dengan Pemandangan Indah, dan 2.985 Monumen Alam yang ditunjuk di tingkat prefektur serta 12.840 Situs Bersejarah, 845 Tempat dengan Pemandangan Indah, dan 11.020 Monumen Alam yang ditunjuk di tingkat munisipalitas.[4][5]
Perubahan pada kondisi yang ada dari suatu situs atau kegiatan yang mempengaruhi pelestariannya memerlukan izin dari Komisioner Urusan Kebudayaan. Dukungan keuangan untuk membeli dan melestarikan tanah yang ditunjuk serta pemanfaatan situs tersedia melalui pemerintah daerah.[2]
Kriteria penunjukan
suntingBadan Urusan Budaya menetapkan monumen berdasarkan sejumlah kriteria. Sebuah monumen dapat ditunjuk berdasarkan beberapa kriteria.[6]
Situs Bersejarah dan Situs Bersejarah Khusus
sunting- Gundukan kerang, reruntuhan pemukiman, kofun, reruntuhan bersejarah lainnya dari jenis ini
- Reruntuhan kota berbenteng, kastil, kantor administrasi pemerintah, medan perang lama, dan reruntuhan bersejarah lainnya yang terkait dengan politik atau pemerintahan
- Sisa-sisa tempat suci dan kuil, bekas pekarangan dan reruntuhan bersejarah lainnya yang berkaitan dengan agama
- Sekolah, lembaga penelitian, fasilitas budaya, dan reruntuhan bersejarah lainnya yang terkait dengan pendidikan, pembelajaran, atau budaya
- Fasilitas perawatan dan kesejahteraan medis, lembaga terkait kehidupan, masyarakat lain, dan reruntuhan bersejarah terkait kehidupan
- Fasilitas transportasi dan komunikasi, konservasi hutan dan fasilitas pengendalian banjir, fasilitas manufaktur dan situs bersejarah lainnya yang terkait dengan kegiatan keuangan atau manufaktur
- Kuburan dan monumen batu dengan prasasti
- Bekas tempat tinggal, taman, kolam, dan area lain yang memiliki makna sejarah tertentu
- Reruntuhan yang terkait dengan negara asing atau orang asing
Tempat dengan Pemandangan Indah dan Tempat Khusus dengan Pemandangan Indah
sunting- Taman dan kebun
- Jembatan dan tanggul
- Pohon berbunga, rumput berbunga, warna musim gugur, pepohonan hijau dan tempat-tempat lain yang tumbuh lebat
- Tempat yang dihuni oleh burung dan binatang buas, ikan/serangga dan lain-lain
- Batu, gua
- Jurang, ngarai, air terjun, aliran gunung, jurang maut
- Danau, rawa-rawa, lahan basah, pulau terapung, mata air
- Bukit pasir, bura, tepi laut, pulau
- Gunung berapi, onsen
- Gunung, perbukitan, dataran tinggi, dataran, sungai
- Sudut pandang
Monumen Alam dan Monumen Alam Khusus
sunting- Hewan
- Hewan terkenal khas Jepang dan habitatnya
- Hewan yang tidak khas bagi Jepang, tetapi perlu dilestarikan sebagai hewan Jepang dengan karakteristik terkenal, dan habitatnya
- Hewan atau kelompok hewan khas Jepang dalam lingkungan alaminya
- Hewan peliharaan khas Jepang
- Hewan impor terkenal saat ini dalam keadaan liar, kecuali hewan peliharaan; habitatnya
- Spesimen hewan yang sangat berharga
- Tanaman, tumbuh-tumbuhan
- Pohon tua bersejarah, pohon raksasa, pohon tua, pohon cacat, hutan tanaman bubur kayu yang dibudidayakan, pohon pinggir jalan, hutan kuil
- Hutan purba representatif, flora hutan langka
- Tanaman alpine representatif, gugusan tanaman khusus di tanah berbatu
- Gugusan representatif tanaman lahan limbah
- Contoh representatif vegetasi pesisir dan tanah pasir
- Contoh representatif kawasan tumbuhan pembentuk gambut
- Gugusan tanaman yang tumbuh di gua atau gua
- Tumbuhan air langka di kolam taman, onsen, danau, rawa, sungai, laut, dan sebagainya; ganggang, lumut, mikroba, dan sebagainya
- Kejadian luar biasa dari tanaman epifit pada bebatuan, pohon, atau semak belukar
- Pertumbuhan tanaman yang luar biasa di lahan marjinal
- Pertumbuhan luar biasa di alam liar tanaman pangan
- Habitat liar tumbuhan langka atau hampir punah
- Fitur geologis dan mineralogi
- Lokasi penghasil batuan, mineral, dan fosil
- Strata selaras dan tidak selaras
- Strata lipat dan dorong
- Fitur geologis yang disebabkan oleh pekerjaan makhluk hidup
- Fenomena yang berkaitan dengan dislokasi gempa dan pergerakan massa tanah
- Gua, grotta
- Contoh organisasi batu
- Onsen dan endapannya
- Fenomena terkait erosi dan pelapukan
- Fumarol dan item lain yang terkait dengan aktivitas gunung berapi
- Fenomena terkait es dan embun beku
- Spesimen batuan, mineral, dan fosil yang sangat berharga
- Wilayah representatif yang kaya akan monumen alam untuk dilindungi (Kawasan Perlindungan Alam)
Monumen Terdaftar
suntingSistem "pendaftaran" yang terpisah (berbeda dengan "penunjukan") telah ditetapkan untuk bangunan modern yang terancam oleh pembangunan kota yang tidak terkendali atau faktor lainnya. Monumen dari periode Meiji dan seterusnya yang membutuhkan pelestarian dapat didaftarkan sebagai Monumen Terdaftar (登録記念物 ).[2] Anggota dari kelas Properti Kebudayaan ini menerima bantuan dan perlindungan yang lebih terbatas berdasarkan sebagian besar pemberitahuan dan pedoman pemerintah. Pada April 2012, 61 monumen terdaftar di bawah sistem ini.[7]
Monumen Jepang
sunting-
Kenroku-en, Kanazawa, Ishikawa adalah Tempat Khusus dengan Pemandangan Indah
-
Taman lumut Saihō-ji merupakan Tempat Khusus dengan Pemandangan Indah dan Situs Bersejarah
-
Runjung rumput laut Danau Akan (marimo) adalah Monumen Alam Khusus
-
Situs Sannai-Maruyama adalah Situs Bersejarah Khusus
Lihat pula
suntingCatatan
sunting- ^ Dalam artikel ini, huruf kapital menunjukkan penunjukan resmi yang berbeda dengan definisi sederhana, misalnya "Properti Kebudayaan" berbeda dengan "properti kebudayaan".
Referensi
sunting- ^ "Cultural Properties for Future Generations" (PDF). Administration of Cultural Affairs in Japan. Agency for Cultural Affairs. March 2013. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 23 September 2013. Diakses tanggal 21 September 2013.
- ^ a b c d "Preservation and Utilization of Cultural Properties" (PDF). Administration of Cultural Affairs in Japan. Agency for Cultural Affairs. 2012. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 26 September 2013. Diakses tanggal 21 September 2012.
- ^ 史跡名勝天然記念物 [Count of Monuments of Japan by Prefecture] (dalam bahasa Jepang). Agency for Cultural Affairs. 1 September 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 30 June 2011. Diakses tanggal 21 September 2013.
- ^ 都道府県別指定等文化財件数(都道府県分) [Count of Prefectural Cultural Properties by Prefecture] (dalam bahasa Jepang). Agency for Cultural Affairs. Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 September 2013. Diakses tanggal 21 September 2013.
- ^ 都道府県別指定等文化財件数(市町村分) [Count of Municipal Cultural Properties by Prefecture] (dalam bahasa Jepang). Agency for Cultural Affairs. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 May 2015. Diakses tanggal 21 September 2013.
- ^ 昭和二十六年文化財保護委員会告示第二号(国宝及び重要文化財指定基準並びに特別史跡名勝天然記念物及び史跡名勝天然記念物指定基準) [Bulletin of the Association for the rehabilitation of cultural properties, number 2 from 1951 (Designation criteria for National Treasures, Important Cultural Properties, Special Historic Sites, Places of Scenic Beauty, Natural Monuments)] (dalam bahasa Jepang). Tokyo: MEXT. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-01-11. Diakses tanggal 2010-01-01.
- ^ 登録文化財 [Registered Cultural Properties] (PDF) (dalam bahasa Jepang). Agency for Cultural Affairs. Diakses tanggal 20 April 2012.[pranala nonaktif permanen]