Musyawarah Kerja Kepala Sekolah

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah disingkat MKKS merupakan forum perkumpulan kepala sekolah dalam satu gugus wilayah atau kecamatan. Anggotanya terdiri dari kepala-kepala sekolah negeri dan swasta dalam satu kecamatan terkait. Di dalam satu kecamatan terdapat satu MKKS. MKKS tidak terikat secara struktural pada lembaga pendidikan lainnya, tetapi pengawasannya dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah di satu kecamatan tertentu. MKKS bersifat lembaga nirlaba yang biasanya memperoleh pendanaan dari hasil iuran yang disepakati. Biasanya besarannya adalah sekian rupiah dikalikan jumlah siswa di sekolah tersebut. Semakin besar jumlah siswa dalam sebuah sekolah, iuran yang diberikan sebagai bentuk sumbangan kegiatan MKKS semakin besar. Teknik pengumpulan dana tidak sama satu MKKS dengan MKKS lainnya. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas kepala sekolah yang dapat bentuk workshop, seminar, bimbingan teknis maupun pelatihan. Pilihan durasi dan tema pelatihan di MKKS menyesuaikan dengan kebutuhan untuk kenaikan angka kredit yang diperlukan bagi setiap PNS (pegawai negeri sipil) untuk keperluan kepangkatan. Dalam cakupan yang lebih luas MKKS bekerjasama dengan dinas pendidikan setempat untuk menyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan bidang pendidikan untuk guru, teknisi laboran, pustakawan dan tenaga kependidikan lainnya.[1] Dana di dalam MKKS juga berasal dari bantuan pemerintah yang biasanya digunakan untuk kelancaran kegiatan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan kegiatan PPK (Penguatan Pendidikan Karakter). Perencanaan dan pemanfaatan dana dalam kegiatan MKKS diatur dalam sebuah anggaran rumah tangga. Sebagai perhimpunan kepala-kelapa sekolah, MKKS kadang digunakan sebagai ajang untuk menonjolkan citra dan prestasi pendidikan kecamatan. Sehingga posisi organisasi ini cukup diperhitungkan dalam pengambilan keputusan di tingkat kecamatan. MKKS merupakan wadah kepala sekolah untuk saling berbagi dan berkoordinasi untuk tetap mengikuti perkembangan zaman dalam mengembangkan profesi keberlanjutan.

Keanggotaan dan Sifat Organisasi

sunting

Organisasi bersifat kekeluargaan dan tidak dalam rangka korporasi atau untuk mengambil keuntungan dari perhimpunan. Keanggotaan bersifat tetap dan tidak mengikat. Keanggotaan bersifat individual tetapi mengikat pada sekolah dan guru yang mengajar di dalamnya. Struktur perhimpunan ini terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Penunjukan pimpinan MKKS ditentukan dalam rapat koordinasi dengan memperhatikan azas musyawarah mufakat. Ada pula MKKS yang memiliki koordinator dukuh, untuk kecamatan dengan luas wilayah yang lebih besar. Ketua MKKS bertugas untuk menyiapkan rapat koordinasi dan membuat perencanaan berdasar hasil rapat koordinasi yang dilakukan. Sekretaris bertugas membuat catatan dan menyiapkan keperluan kehumasan dalam penyebarluasakan kegiatan MKKS. Bendahara bertugas memeriksa dan mengelola pendanaan dalah organisasi ini agar tetap sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi MKKS meliputi KKG atau kelompok kerja guru pada tingkatan sekolah dasar dan MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) pada tingkatan sekolah lanjutan menengah dan atas. MKKS berfungsi pula sebagai perpanjangan kepala sekolah menanggapi kebijakan pemerintah dan implementasinya di sekolah, misalnya dalam hal kebijakan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).[2] MKKS bersinergi dengan Komite Sekolah yang merupakah wadah orangtua siswa untuk dapat sumbang hal materiil maupun non materiil berkaitan dengan mutu penyelenggara satuan pendidikan di tingkat sekolah.

Program dan Kegiatan

sunting

MKKS biasanya memiliki program-program jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Program ini disusun dalam rapat kerja dan koordinasi kepala sekolah yang biasanya diadakan di awal tahun pembelajaran. Dalam rapat kerja dan koordinasi ini akan ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada wadah ini. Program disusun berdasarkan keperluan zaman dan tema kekinian. Program MKKS tidak hanya meliputi pengembangan manajerial, tapi juga pengembangan mental spiritual, motivasi dan pengawasan pembelajaran atau supervisi pembelajaran. MKKS juga memiliki program-program kemitraan yang bekerjasama dengan dinas pendidikan yang telah dikoordinasikan secara tahunan melalui rapat koordinasi. Pada masa penerimaan siswa baru, MKKS mempunyai tanggung jawab penting dalam pendataan dan penyebaran calon siswa baru.[3] MKKS berpartisipasi aktif sebagai pusat informasi pembaharuan kebijakan pendidikan di tingkat kecamatan.

Referensi

sunting
  1. ^ Jaryanto (2019-01-10). "Sutawijaya: Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tugas Komplit". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-08-27. 
  2. ^ Dinayanti, Eka (2019-05-08). "Bagian ini yang Membedakan Juknis Nomor 3 Tahun 2019 dan Juknis Nomor 1 Tahun 2018". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-08-27. 
  3. ^ "Kemendikbud Masih Godok Tupoksi MKKS dalam PPDB". Republika Online. 2019-01-14. Diakses tanggal 2020-08-27.