Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia (lebih dikenal dengan istilah National Traffic Management Center (NTMC) Polri) adalah pusat kendali informasi dan komunikasi yang mngatur lalu lintas di Indonesia. NTMC Polri mengintegrasikan sistem informasi ke lima pemangku kepentingan bidang lalu lintas (Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perindustrian, dan Riset Teknologi).

Kedudukan NTMC Polri

sunting

NTMC Polri sendiri merupakan bagian atau subsistem dari Sistem Manajemen Teknologi Kepolisian (SIMTEKPOL). Seluruh informasi aktual tentang lalu lintas yang merupakan output dari NTMC dikumpulkan, diolah, dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dan dikoordinasikan sebagai bahan kendali penanganan masalah. Sebagaimana ditegaskan pada pasal 247 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Korps Lalu Lintas Polri adalah Pembina, Pengelola dan Penanggung jawab dari Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara Nasional. Kehadiran NTMC merupakan salah satu wujud Reformasi Birokrasi Polri dalam hal pelayanan kepada masyarakat yang memungkinkan personel Polantas dapat bekerja secara transparan, cepat dan akurat dalam merespons (quick respon) setiap permasalah yang ada di lapangan. NTMC merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas. Untuk lebih mengoptimalkan diseminasi informasi lalu lintas, NTMC Polri bekerja sama dengan beberapa televisi nasional untuk ditayangkan secara siaran langsung agar menjadi panduan pengguna lalu lintas.


Perlengkapan

sunting

Untuk mendukung sistem informasi NTMC telah dipasang kamera CCTV di selumlah lokasi di Pulau Sumatera (Polda Sumut, Riau, Babel dan Sumsel), Jawa (semua Polda), Pulau Bali, Pulau Kalimantan (Polda Kaltim dan Perbatasan Entikong dengan Malaysia), Pulau Sulawesi (Polda Sulsel) dan di Kepulauan Malut yang seluruhnya telah terintegrasi oleh NTMC Polri. Kamera pemantau itu antara lain tersebar di berbagai titik rawan macet dan gangguan keamanan dan aktif termonitor selama 24 jam. Untuk kepentingan kendali operasi, NTMC di Korps Lalu lintas Polri juga dilengkapi dengan teknologi informasi berbasis geografis atau Geographic Information Sistem (GIS) yang mampu menampilkan data secara akurat sesuai kondisi per wilayah. Selain itu operasional NTMC didukung dengan teknologi, seperti CCTV, GIS, GPS, Internet, Database online, SMS, Faximile, Telepon, HT, Layar monitor dan berbagai program komputer agar dari NTMC kegiatan K3-I dapat diimplementasikan secara optimal, yaitu terjadinya quick respontime (kecepatan pengamanan, pelayanan masyarakat).

Tugas Pokok NTMC Polri

sunting

Kegiatan NTMC sebagai Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan angkutan jalan, menurut pasal 249 (e) UU No. 22 Tahun 2009, sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
  2. Dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan serta kejadian lain yang berdampak terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Analisis, evaluasi terhadap pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas
  4. Dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik dan secara langsung
  5. Dukungan pelayanan surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan Bermotor dan buku pemilik kendaraan Bermotor .
  6. Pemberian informasi hilang temu kendaraan bermotor
  7. Pemberian informasi kualitas baku mutu udara
  8. Dukungan pengendalian lalu lintas dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol
  9. Dukungan pengendalian pergerakan lalu lintas dan angkutan jalan dan
  10. Pemberian informasi tentang kondisi jalan dan pelayanan public

Tujuan NTMC Polri

sunting
  1. Quick Respon Time secara propesional dalam meningkatkan dan mewujudkan dan memelihara KAMSELTIBCARLANTAS
  2. Pelayanan penegakan hukum
  3. Pusat informasi bagi polri dan komunikasi yang lebih KAMSELTIBCARLANTAS
  4. Pengendali lalu lintas
  5. Analisis dan evaluasi bidang lalu lintas
  6. Membantu meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasiitas korban kecelakaan

Kontak NTMC Polri

sunting
  • Telepon: 021-500669
  • SMS: 9119
  • Website: www.lantas.polri.go.id
  • Twitter: @ntmckorlantaspolri
  • Facebook: ntmckorlantaspolri

Pranala luar

sunting
  1. http://lantas.polri.go.id Diarsipkan 2016-01-16 di Wayback Machine.
  2. http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com