Najis ringan adalah najis yang cara membersihkannya cukup ringan yaitu dengan cara membasuh atau mememercikan air pada benda atau pakaian yang terkena najis.[1] Najis ringan juga dapat dikatakan dengan najis mukhaffafah.[1] Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain dari air susu ibunya atau anak laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun.[1] Menurut ajaran Islam bagi orang yang terkena najis dapat menghalangi sahnya beribadah.[2] Ajaran Islam mengajarkan bahwa wajib hukumnya seorang muslim untuk menghilangkan dan mensucikan diri dari najis, baik yang menempel apada badan atau pada pakaian yang dikenakan.[2] Menurut ajaran Islam najis adalah benda-benda yang kotor.[2] Ada beberapa benda yang tergolong atau termasuk dalam kategori najis yaitu bangkai kecuali ikan dan belalang, darah segala macam darah adalah najis, baik darah yang mengalir atau tertumpah misalnya darah yang mengalir dari binatang yang disembelih, babi, anjing, khamar yaitu semua minuman yang mengandung alkohol berkadar tinggi yang dapat memabukkan seperti arak, bir, dan sejenisnya.[3]

Membersihkan najis ringan cukup membasuh atau memercikan air pada benda atau pakaian yang terkena najis tersebut.

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Dewi Mulyani.2010.Fikih.Penerbit:PT Mizan Pustaka.14
  2. ^ a b c Aghala.2004.Mengakrabkan Anak pada Ibadah.Jakarta:Almahira.88
  3. ^ Yunan Yusuf.2008.Buku Pintar Shalat.Penerbit:PT Wahyu Media.8-10