Nasi punjung

jenis hidangan nasi dari Kabupaten Muko-muko

Nasi punjung merupakan jenis makanan tradisional masyarakat Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Nasi punjung dianggap sebagai makanan wajib adat yang mesti ada pada pelaksanaan kegiatan yang bernuansa adat dan syara’, seperti pada acara pesta perkawinan, acara syukuran dan acara kesenian tradisional. Di samping itu, menghidangkan nasi punjung merupakan suatu bentuk prilaku membayar denda karena telah melakukan kesalahan seperti dalam hal perkawinan, tidak mematuhi ketentuan adat dan berbuat sumbang salah ditengah masyarakat.[1]

Proses Pembuatan sunting

Adonan membuat nasi punjung sangat sederhana, yaitu beras ketan atau beras pulut, santan kelapa dan kunyit. Adoanan tersebut dimasak di dalam periuk belanga. Proses memasak sama dengan proses memasak nasi biasa yang membedakan nasi punjung dengan nasi biasa adalah nasi punjung memakai pewarna yang berasal dari kunyit. Setiap warga yang hadir mesti menyesuaikan diri dengan format acara, menjaga sikap sehingga tidak merusak acara khususnya cara yang bernuansa adat dan warga yang hadir di beri izin untuk mencicipi nasi punjung setelah di perkenankan oleh tertua adat. Dengan demikian jenis makanan tradisional ini berfungsi untuk penyempurnaan pelaksanaan cara dan kegiatan resmi bernuansa adat dan syarak.[1]

Referensi sunting

  1. ^ a b Asnan, Gusti (2003). Kamus Sejarah Minangkabau. Padang: Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. hlm. 33–34. ISBN 979-97407-0-3.