Navigasi penerbangan

pengaturan lalu lintas udara


Navigasi penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.[1]

Tujuan Navigasi Penerbangan sunting

Navigasi penerbangan mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Terwujudnya penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku;
  2. Terwujudnya efisiensi penerbangan; dan
  3. Terwujudnya suatu jaringan pelayanan navigasi penerbangan secara terpadu, serasi, dan harmonis dalam lingkup nasional, regional, dan internasional.

Jenis Pelayanan Navigasi Penerbangan sunting

Jenis pelayanan navigasi penerbangan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan adalah:

  1. Pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services);
  2. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication services);
  3. Pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information services);
  4. pelayanan informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological services); dan
  5. Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescue).

Referensi sunting

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Archived from the original on 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-17.