Negara Kepulauan (bahasa Inggris: archipelagic state) adalah suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang memiliki arti suatu negara pulau yang wilayahnya terdiri atas satu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau-pulau lain.[1] Mengabadikan semua masalah ruang laut saling terkait erat dan perlu ditangani seperti Bahama, Fiji, Filipina, Indonesia, dan Papua Nugini merupakan lima wilayah yang mewakili sistem hukum, ekonomi, spektrum pembangunan sosial dan politik, 150 negara awal yang mendapatkan persetujuan dari PBB sebagai negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982.[1] Pada saat pengadopsian konversi mewujudkan dalam satu instrumen dan tradisional untuk penggunaan lautan dan pada saat yang sama memperkenalkan konsep hukum baru serta menangani masalah baru, konsep hukum baru mulai berlaku sesuai dengan pasal 308 pada tanghal 16 November 1994, 12 bulan setelah tanggal Instrumen ratifikasi dan aksi keenam puluh[1].

Peta negara kepulauan Indonesia sesuai dengan pasal 47, ayat 9, dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut

Dalam Bab IV dari konvensi ini juga ditentukan bahwa kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau yang termasuk perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut, dan wujud fisik lain-lain, yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan. Dengan demikian untuk menentukan wilayah sebuah negara kepulauan, dapat ditarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang-karang kering terluar kepulauan ini [2]

Persetujuan PBB terhadap kelima negara kepulauan di atas juga menghormati kesepakatan yang sudah ada sebelumnya dengan negara-negara lain dan mengakui hak perikanan tradisional serta kegiatan sah lainnya dari negara-negara tetangga di beberapa daerah yang masuk ke dalam perairan negara kepulauan tersebut.[3] Syarat-syarat dari berjalannya hak dan kegiatan tersebut termasuk sifat, jangkauan, dan daerah yang berlaku, akan diatur oleh kesepakatan bilateral antara kedua negara yang bersangkutan. Kesepakatan yang dihasilkan tidak akan bisa dipindahkan atau dibagi dengan negara-negara ketiga atau penduduknya.[4]

Sejak Konvensi PBB tentang Hukum Laut III, terdapat 22 negara yang mengklaim status negara kepulauan.[5]

Daftar

sunting

Berikut adalah daftar 22 negara yang mengklaim status negara kepulauan. Lima negara awal ditandai dengan huruf tebal.[6]

Negara Benua/Wilayah KawasanKeterangan
  Bahama Amerika Utara Atlantik UtaraSatu kepulauan
  Fiji Oseania MelanesiaSatu kepulauan dengan dua pulau utama
  Filipina Asia Asia TenggaraSatu kepulauan
  Indonesia AsiaAsia TenggaraSatu kepulauan dengan tiga pulau berbagi dengan negara lain
  Papua NuginiOseaniaMelanesiaSatu kepulauan dengan pulau utama berbagi dengan negara lain
  Antigua dan BarbudaAmerika Karibia Satu kepulauan dengan dua pulau utama
  Tanjung VerdeAfrika Makaronesia Satu kepulauan
  KomoroAfrika Komoro Satu kepulauan dengan tiga pulau utama
  Republik DominikaAmerika Karibia Satu kepulauan dengan pulau utama berbagi dengan negara lain
  GrenadaAmerika Karibia Satu kepulauan dengan dua pulau utama
  JamaikaAmerika Karibia Satu kepulauan dengan satu pulau utama
  KiribatiOseania Mikronesia Dua kepulauan
  MaladewaAsia Asia Selatan Satu kepulauan
  Kepulauan MarshallOseania Mikronesia Dua kepulauan
  MauritiusAfrika Afrika Timur Dua kepulauan dengan dua pulau utama
  Saint Vincent dan GrenadineAmerika Karibia Satu kepulauan dengan satu pulau utama
  Sao Tome dan PrincipeAfrika Afrika Tengah Satu kepulauan dengan dua pulau utama
  SeychellesAfrika Afrika Timur Empat kepulauan
  Kepulauan SolomonOseania Melanesia Lima kepulauan
  Trinidad dan TobagoAmerika Karibia Satu kepulauan dengan dua pulau utama
  TuvaluOseania Polinesia Satu kepulauan
  VanuatuOseania Melanesia Satu kepulauan

Lihat pula

sunting

Rujukan

sunting
  1. ^ Lompat ke: a b c "United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982". United Nations. May 13, 2013. 
  2. ^ Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut#BAB IV
  3. ^ "2 laws UNLCOS 200 and Archipelagic States to End Spratlys Disputes: THE ARCHIPELAGIC STATES". Rebuilding for the Better Philippines. May 13, 2013. 
  4. ^ "PART IV ARCHIPELAGIC STATES: Article 51 – Existing agreements, traditional fishing rights and existing submarine cables". United Nations. May 13, 2013. 
  5. ^ Lathrop, Coalter G.; Roach, J. Ashley; Rothwell, Donald R. (2019-02-07). "Baselines under the International Law of the Sea: Reports of the International Law Association Committee on Baselines under the International Law of the Sea". Brill Research Perspectives in the Law of the Sea (dalam bahasa Inggris). 2 (1-2): 102. doi:10.1163/24519359-12340005. ISSN 2451-9340. Since the conclusion of UNCLOS III and adoption of the LOSC, 22 States have sought to claim archipelagic State status. 
  6. ^ Baumert, Kevin; Melchior, Brian (2015-01-02). "The Practice of Archipelagic States: A Study of Studies". Ocean Development & International Law. 46 (1): 63. doi:10.1080/00908320.2015.995970. ISSN 0090-8320. Table 1 (Summary of archipelagic claims)