Negara konstituen

negara yang merupakan bagian dari entitas politik yang lebih besar
(Dialihkan dari Negara konstituensi)

Negara konstituen merupakan frasa yang biasa digunakan untuk merujuk pada suatu negara yang merupakan bagian dari kesatuan politik yang lebih besar, seperti negara berdaulat atau badan supranasional. Badan-badan Eropa seperti Dewan Eropa kadang-kadang menggunakan istilah ini untuk merujuk pada negara-negara anggota berdaulat Uni Eropa.

Negara kesatuan

sunting

Britania Raya

sunting

Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara merupakan sebuah negara berdaulat yang terdiri atas empat negara konstituen:

Kerajaan Belanda

sunting

Kerajaan Belanda terdiri atas empat negara konstituen:

Catatan: Sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 2010, Aruba, Curacao, dan Sint Maarten bergabung dalam Antillen Belanda

Kerajaan Denmark

sunting

Kerajaan Denmark terdiri atas tiga negara konstituen:

Kerajaan Selandia Baru

sunting

Kerajaan Selandia Baru terdiri atas tiga negara konstituen:

Lihat pula

sunting