Ngesti Kasampurnan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Ngesti Kasampurnan adalah suatu organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pembinaan budi luhur, ketentraman lahir batin, kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat. Organisasi ini didirikan pada tahun 1971 oleh Poedjijo Prawirohardjono.
Sejarah
suntingAjaran dalam organisasi ini tidak terlepas dari keberadaan eyangnya (Kyai Wiropati Eyang) dalam melakukan "prihatin" (tapa ngrame) sejak berusia 7 tahun. Setelah berprihatin kurang lebih 15 tahun, akhirnya ia bertapa renang (tapa ngambang) selama 11 malam berturut-turut di Samudra Hindia, dan mendapatkan ilham khusus yang pertama.[1]
Syarat keanggotaan
suntingAnggota organisasi tersebar di 11 propinsi yang terdiri dari 9 cabang (Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Irian Jaya, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jambi). Pusat organisasi ada di Kota Magelang. Anggota organisasi tidak terbatas pada golongan tertentu, tetapi harus memenuhi persyaratan (10 percaya pada Tuhan YME, (2) percaya bahwa setelah meninggal ada kelanjutan jalan hidupnya dalam Purba Wisesa, (3) berhasrat menjadi warga penghayat, (4) bersedia melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pengurus organisasi ini adalah: Pinisepuh : RMC. Woerhadjio, BA; Ketua : RMC. Woerhardjio, BA; Sekretaris : Subari; Bendahara : Suparman. Organisasi ini beralamat di Jln.. A. Yani N0. 371/167 Bodongan Keramat, Magelang.[2]
Rujukan
sunting- ^ N, N (1985/1986). Proyek Iventarisasi kepercayaan terhadap Tuhan YME. Jakarta: Depdikbud. hlm. 277.
- ^ Ensiklopedi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2006. ISBN 9789791607117. OCLC 424338489.