Perbankan lepas pantai

(Dialihkan dari Offshore banking)

Perbankan lepas pantai adalah bank legal pemberi fasilitas perbankan di luar yurisdiksi negara setempat yang berada di bawah lisensi perbankan internasional (juga disebut 'lisensi lepas pantai') yang tersedia bagi penempatan simpanan deposito dengan pembebasan atau pajak rendah sehingga memberikan keuntungan baik secara finansial, rekening bersifat anonim dengan kerahasiaan yang lebih terjamin, proteksi terhadap ketidakstabilan politik atau suatu finansial negara, termasuk perlindungan aset adalah salah satu tawaran utama dari perbankan lepas pantai. Perbankan lepas pantai sulit dijangkau oleh proses pengadilan karena berada di luar pengawasan bank sentral negara asal nasabah. Keberadaan perbankan lepas pantai dianggap mampu mendorong penggelakan pajak dengan menyediakan tempat menarik untuk penyimpanan pendapatan tersembunyi mereka dan yurisdiksi perbankan lepas pantai sering kali bersifat tak terlacak, sehingga akses fisik dan akses informasi sering menemui kesulitan. Namun bagi nasabah dengan telekomunikasi global saat ini, rekening dapat diakses secara daring melalui telepon atau email.

Pranala luar sunting