Organisasi internasional

organisasi yang didirikan atas kesepakatan beberapa pemerintahan

Organisasi internasional adalah organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik, organisasi rahasia, organisasi antardaerah, organisasi subdaerah, dan organisasi universal. Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah contoh organisasi internasional.

Menurut Clive Archer, organisasi internasional adalah struktur formal yang didirikan berdasarkan persetujuan bersama dari setiap anggota pemerintah dan bukan pemerintah dari berbagai negara berdaulat, yang memiliki visi mencapai suatu kesepakatan bersama, serta menciptakan perdamaian dan keamanan dunia yang sejahtera. Organisasi internasional untuk meraih visinya perlu menerapkan fungsi dengan benar dan juga tertata rapi agar tidak bertentangan dari yang telah disepakati bersama.[1]

Sejarah

sunting
 
Lambang Liga Bangsa-Bangsa (LBB), organisasi internasional skala global yang didirikan pasca-Perang Dunia I.

Organisasi antara pemerintah pertama dan tertua - yang didirikan melalui perjanjian, dan membentuk sekretariat permanen - adalah International Telecommunication Union (didirikan pada tahun 1865). Organisasi internasional umum pertama yang menangani berbagai masalah adalah Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengikuti model ini setelah Perang Dunia II.[2]

Tujuan

sunting
 
Konvensi Jenewa adalah contoh peran organisasi internasional untuk mengatur hukum-hukum perang dan militer agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuataan angkatan bersenjata yang melanggar kemanusiaan.

Peran organisasi internasional membantu mengatur agenda internasional, memediasi tawar-menawar politik, menyediakan tempat bagi inisiatif politik dan bertindak sebagai katalis untuk pembentukan koalisi. Mereka memfasilitasi kerja sama dan koordinasi di antara negara-negara anggota. Menurut Beth Simmons dan Lisa Martin organisasi internasional yang didirikan atas dasar kerja sama antar-negara anggotanya untuk menjalankan sistem yang berlaku secara internasional.[1]

Menurut Clive Archer terdapat peranan organisasi internasional yaitu:[3]

  1. Sebagai instrumen, yakni organisasi internasional menjadi prasarana untuk konvensi dan tujuan tertentu yang berguna bagi penurunan intensitas konflik dan menyelaraskan kepentingan.
  2. Sebagai arena, yakni organisasi internasional sebagai tempat perhimpunan, konsultasi serta mempelopori sebuah keputusan atau perumusan kesepakatan internasional (Konvensi, Perjanjian, Persetujuan) di antara anggotanya.
  3. Sebagai aktor (pelaku), yakni organiasi internasional bertindak sebagai aktor independen yang sesuai kapasitasnya sendiri. Organisasi internasional juga tidak hanya melaksanakan kepentingan anggotanya, tetapi dapat pula menerapkan berbagai kebijakan dan pengambilan keputusan tanpa intervensi dari pihak eksternal.

Tugas pokok

sunting
 
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) merupakan salah satu dari tujuan PBB dibentuk, yaitu untuk menjamin perdamaian dan meminimalisir konflik di dunia yang berpotensi mengancam nilai-nilai kemanusiaan.

Tiga prinsip pokok organisasi internasional, yaitu:[4]

  1. diabdikan untuk membangun hubungan baik antara bangsa-bangsa,
  2. berusaha menciptakan sistem kerja sama formal untuk memecahkan masalah internasional,
  3. diabdikan untuk melembagakan program keamanan bersama semua anggota dan harus membantu setiap anggota yang sedang mengalami permasalahan di negaranya.

Secara singkat, organisasi internasional harus berprinsip pada nilai-nilai perdamaian, keamanan, kemerdekaan, saling pengertian, kemakmuran, kesehatan, pendidikan dan melawan setiap tindakan perang agresi perbudakan, sikap intoleran, kemiskinan dan penindasan.

Kriteria

sunting

Bila ditinjau dari keanggotaan dan tujuannya, organisasi internasional antar-pemerintah dapat dikategorisasikan menjadi empat kategori utama, antara lain:

  1. Global membership and general purpose, contohnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Group of 20 (G20), dan sebagainya.
  2. Global membership and limited/single purpose organization, contohnya Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan sebagainya.
  3. Interregional/regional/subregional membership and general purpose, contohnya Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), European Union (EU), Commonwealth of Independent States (CIS), Liga Arab, Uni Afrika, dan sebagainya.
  4. Interregional/regional/subregional membership and limited/single purpose, contohnya Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), Pakta Pertahanan Asia Tenggara (SEATO), Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), Pakta Warsawa, dan sebagainya.

Masing-masing kategori atau jenis organisasi internasional menurut Clive Archer tersebut memiliki ciri khas berdasarkan keanggotaan, wilayah, dan tujuan organisasi yang hendak dicapai.[5]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 9.
  2. ^ "International Organizations - Research Guide International Law | Peace Palace Library" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-05-13. Diakses tanggal 2020-02-13. 
  3. ^ Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 11.
  4. ^ Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 10.
  5. ^ Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 11-12.

Daftar pustaka

sunting

(SKRIPSI) Khoirunnisa, Aroika. Peran International Organization for Migration (IOM) dalam Penanganan Perdagangan Manusia di Indonesia pada tahun 2016-2021. Jakarta: Universitas Budi Luhur. 2022.

Pranala luar

sunting