Jasa Tirta II
Perum Jasa Tirta II adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).[2]
Sebelumnya | PN Jatiluhur (1967 - 1970) Perum Otorita Jatiluhur (1970 - 1999) |
---|---|
Perusahaan umum | |
Industri | Sumber daya air |
Didirikan | 26 Agustus 1967 |
Kantor pusat | Purwakarta, Indonesia |
Wilayah operasi | Lihat wilayah kerja |
Tokoh kunci | Imam Santoso[1] (Direktur Utama) Kelik Wirawan[1] (Ketua Dewan Pengawas) |
Produk | Air minum dalam kemasan |
Jasa |
|
Pendapatan | Rp 812,881 milyar (2018)[2] |
Rp 153,809 milyar (2018)[2] | |
Total aset | Rp 1,432 triliun (2018)[2] |
Total ekuitas | Rp 1,196 triliun (2018)[2] |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Karyawan | 964 (2018)[2] |
Anak usaha | PT Jasa Tirta Luhur |
Situs web | www |
Sejarah
suntingPerusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1957 saat pemerintah Indonesia mulai membangun sebuah bendungan untuk membendung aliran Sungai Citarum di Jatiluhur, Purwakarta. Bendungan tersebut rencananya difungsikan untuk mengairi lahan pertanian, membangkitkan listrik, dan mengendalikan banjir. Pada tahun 1967, bendungan tersebut pun selesai dibangun beserta PLTA-nya. Untuk mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, pemerintah kemudian mendirikan perusahaan ini sebagai sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Jatiluhur.[3]
Pada tahun 1970, pemerintah mengubah nama perusahaan ini menjadi Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur.[a] Selain bertugas mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, perusahaan ini juga ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.[4] Pada tahun 1990, perusahaan ini tidak lagi ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.[5]
Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.[6] Pada tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini diperluas, sehingga juga meliputi pengelolaan infrastruktur sumber daya air di Sungai Cimanuk, Sungai Cisanggarung, Sungai Cipanas, Sungai Cidanau, Sungai Ciujung, Sungai Cidurian, Sungai Cibanten, Sungai Seputih, dan Sungai Sekampung.[7]
Wilayah kerja
suntingBerdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini meliputi seluruh Wilayah Sungai (WS) Citarum, serta sebagian WS Ciliwung-Cisadane, WS Cidanau-Ciujung-Cidurian, WS Cimanuk-Cisanggarung, dan WS Seputih-Sekampung.[7]
Referensi
sunting- ^ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 secara resmi mengubah nomenklatur "Perusahaan Negara" menjadi "Perusahaan Umum"
- ^ a b "Direksi dan Pengawas". jasatirta2.co.id. Perum Jasa Tirta II. Diakses tanggal 6 September 2021.
- ^ a b c d e f "Laporan Tahunan 2019" (PDF). jasatirta2.co.id. Perum Jasa Tirta II. Diakses tanggal 6 September 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1967" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1970" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1990" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 26 Juli 2023.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 1999" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2022.
- ^ a b "Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 4 Oktober 2022.