P2S
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Desember 2022. |
P2S adalah Panitia Pembangunan Sekolah. Panitia ini biasanya di bentuk oleh sekolah ketika akan melakukan pembangunan atau pengembangan sekolah. Pembangunan Sekolah yang sumber dananya dari APBN/APBD, atau dari masyarakat/wali murid harus membentuk P2S terlebih dahulu.
Anggota P2s
suntingP2S terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah / Wali Murid.
Adapun struktur organisasi P2S seperti :
- Penanggung jawab yaitu Kepala Sekolah
- Ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan Kepala Sekolah)
- Sekretaris yaitu wakil wali murid / komite sekolah
- Bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan
- Penanggung jawab teknis yaitu wakil wali murid / komite sekolah yang megerti dan paham bangunan.