Pelabuhan Indonesia III
PT Pelabuhan Indonesia III atau biasa disingkat menjadi Pelindo III adalah mantan badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan. Pada tanggal 1 Oktober 2021, perusahaan ini resmi digabung ke dalam Pelindo II, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan pengelolaan pelabuhan di Indonesia.[1]
BUMN / Perseroan Terbatas | |
Nasib | Digabung ke dalam Pelindo II |
Penerus | Pelabuhan Indonesia |
Didirikan | 1 Desember 1992Surabaya, Indonesia | di
Ditutup | 1 Oktober 2021 |
Kantor pusat | , Indonesia |
Wilayah operasi | Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur |
Tokoh kunci | Boy Robyanto (Direktur Utama) |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Situs web | www |
Sejarah
suntingSejarah PT Pelindo III (Persero) terbagi menjadi beberapa fase penting berikut ini:
- Perseroan pada awal berdirinya adalah sebuah Perusahaan Negara yang pendiriannya dituangkan dalam PP No.19 Tahun 1960.
- Selanjutnya pada kurun waktu 1969- 1983 bentuk Perusahaan Negara diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969.
- Kemudian pada kurun waktu tahun 1983-1992, untuk membedakan pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan, diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985.
- Seiring pesatnya perkembangan dunia usaha, maka status Perum diubah menjadi Perseroan pada tahun 1992 dan tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992.
- Perubahan Anggaran Dasar Desember 2011 tentang Kepmen BUMN 236.
PT Pelindo III (Persero) yang menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan, memiliki peran kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, PT Pelindo III (Persero) mampu menggerakkan dan menggairahkan kegiatan ekonomi negara dan masyarakat.
Berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Umum, PT Pelindo III (Persero) bertanggung jawab atas Keselamatan Pelayaran, Penyelenggaraan Pelabuhan, Angkutan Perairan dan Lingkungan Maritim. Dengan demikian status Pelindo bukan lagi sebagai “regulator” melainkan “operator” Pelabuhan, yang secara otomatis mengubah bisnis Pelindo dari Port Operator menjadi Terminal Operator.
Surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan bulan Februari 2011 menjelaskan tentang penunjukan PT Pelindo III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
PT Pelindo III (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya, mengelola 43 pelabuhan yang tersebar di 7 Provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta memiliki 6 anak perusahaan.
Pada tanggal 30 Juni 2020, Pelindo III resmi menyerahkan mayoritas saham PT Pelindo Husada Citra, yang mengelola Rumah Sakit PHC di Kota Surabaya dan sejumlah klinik pratama, ke PT Pertamina Bina Medika, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan kepemilikan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh BUMN.[2]
Wilayah operasi
suntingPelindo III mengelola sebanyak 43 pelabuhan yang tersebar di 7 Provinsi yaitu:
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
Sedangkan Kantor Pusat Pelindo III terletak di Surabaya.
Pelabuhan Cabang
sunting- Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur)
- Terminal Pelabuhan Teluk Lamong (Surabaya, Jawa Timur)
- Pelabuhan Trisakti (Banjarmasin, Kalimantan Selatan)
- Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah)
- Terminal Petikemas Semarang [TPKS] (Semarang, Jawa Tengah)
- Pelabuhan Benoa (Benoa, Bali)
- Pelabuhan Celukan Bawang (Singaraja, Bali)
- Pelabuhan Tanjung Intan (Cilacap, Jawa Tengah)
- Pelabuhan Tegal (Tegal, Jawa Tengah)
- Pelabuhan Gresik (Gresik, Jawa Timur)
- Pelabuhan Tanjung tembaga (Probolinggo, Jawa Timur)
- Pelabuhan Tanjung Wangi (Banyuwangi, Jawa Timur)
- Pelabuhan Kota Baru (Kotabaru, Kalimantan Selatan)
- Pelabuhan Sampit (Sampit, Kalimantan Tengah)
- Pelabuhan Panglima Utar Kumai (Kumai, Kalimantan Tengah)
- Pelabuhan Lembar (Lembar, Nusa Tenggara Barat)
- Pelabuhan Bima (Bima, Nusa Tenggara Barat)
- Pelabuhan Tenau Kupang (Kupang, Nusa Tenggara Timur)
- Pelabuhan Maumere (Maumere, Nusa Tenggara Timur)
Anak Perusahaan
sunting- PT Terminal Petikemas Surabaya (PT TPS)
- PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI)
- PT Pelindo Marine Service (PT PMS)
- PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS)
- PT Terminal Teluk Lamong (PT TTL)
Cucu Perusahaan
sunting- PT Berlian Manyar Sejahtera (PT BMS)
- PT Berkah Industri Mesin Angkat (PT BIMA)
- PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI)
- PT Berlian Manyar Stevedore (PT BMS)
- PT Terminal Curah Semarang (PT TCS)
- PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS)
- PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL)
- PT Berkah Multi Cargo Logistik (PT BMC)
- PT Lamong Energi Indonesia (PT LEGI)
- PT Prima Citra Nutrindo (PT PCN)
- PT Tanjung Emas Daya Sejahtera (PT TEDS)
Afiliasi
sunting- PT Portek Indonesia (PORTEK)
- PT Ambang Barito Nusa Persada (AMBAPERS)
- PT Jasamarga Bali Tol (PT JBT)
- PT Terminal Petikemas Indonesia (PT TPI)
Bidang usaha
suntingBidang usaha Pelindo III meliputi penyediaan dan pengusahaan:
- Kolam-kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas dan tempat-tempat berlabuhnya kapal
- Jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan (pilotage) dan penundaan kapal
- Dermaga dan fasilitas lain untuk bertambat, bongkar muat barang termasuk hewan dan fasilitas naik turunya penumpang
- Gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang, angkutan Bandar, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan
- Tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, industri dan gedung-gedung/bangunan yang berhubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut
- Penyediaan listrik, bahan bakar minyak, air minum dan instalasi limbah pembuangan
- Jasa terminal, kegiatan konsolidasi dan distribusi barang termasuk hewan
- Pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepelabuhanan
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa transportasi di laut
- Jasa persewaan fasilitas dan peralatan di bidang kepelabuhahanan
- Jasa perbaikan fasilitas dan peralatan di bidang kepelabuhanan
- Properti di daerah lingkungan pelabuhan
- Kawasan industri di daerah lingkungan pelabuhan
- Kawasan wisata di daerah lingkungan pelabuhan
- Depo petikemas
- Jasa konsultan di bidang kepelabuhanan
- Jasa komunikasi dan informasi di bidang kepelabuhanan
- Jasa konstruksi di bidang kepelabuhanan
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2021" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 4 Oktober 2021.
- ^ Mahrofi, Zubi (30 Juni 2020). Suyanto, Budi, ed. "Pertamedika IHC ambil alih saham bersyarat RS BUMN". ANTARA News. Antaranews.com.