Paal Dua, Manado

kecamatan di Kota Manado, Sulawesi Utara


Paal Dua adalah sebuah kecamatan yang berada di Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ini merupakan pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2012.[1]

Paal Dua
Peta lokasi Kecamatan Paal Dua
Peta lokasi Kecamatan Paal Dua
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KotaManado
Kode Kemendagri71.71.11 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7171032 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan7
Peta
PetaKoordinat: 1°28′31.61176″N 124°52′8.57813″E / 1.4754477111°N 124.8690494806°E / 1.4754477111; 124.8690494806

Pembagian administratif dan Agama

sunting

Kecamatan Paal Dua terdiri dari tujuh kelurahan. Berikut nama-nama kelurahan dan kode pos[2] masing-masing:

Nama Kode Pos
Dendengan Dalam 95127
Dendengan Luar 95127
Kairagi Weru 95129
Malendeng 95129
Paal Dua 95129
Perkamil 95129
Ranomuut 95128

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023, penduduk kecamatan Paal 2 sangat beragam dalam agama yang dianut. Adapun persentasi penduduk Kecamatan Paal 2 berdasarkan agama yang dianut ialah, yang memeluk agama Kristen sebanyak 69,07% dimana Protestan 62,97% dan Katolik 6,13%, kemudian sebagian lainnya beragama Islam yakni 29,82%. Pemeluk agama Buddha sebanyak 0,85% adapun Hindu 0,10% dan lainnya 0,14% .Sementara untuk rumah ibadah, 26 masjid , 63 gereja dan 2 vihara.

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Herviansyah (17 Agustus 2012). Araro, Rine, ed. "Kecamatan Paal Dua dan Bunaken Kepulaun Resmi Dimekarkan". Tribunnews.com. Tribun News Manado. Diakses tanggal 17 Agustus 2018. 
  2. ^ "Kode Pos Paal Dua". Diakses tanggal 18 Agustus 2018.