Pabrik Gula Rajawali I
PT Pabrik Gula Rajawali I atau biasa disingkat menjadi PG Rajawali I, adalah bagian dari ID FOOD yang bergerak di bidang agroindustri tebu. Perusahaan ini memiliki 2 Pabrik Gula (PG), yakni PG Krebet Baru di Malang dan PG Rejo Agung Baru di Madiun. Kedua PG tersebut dapat menggiling lebih dari 15.000 ton tebu per hari.[3]
Perseroan terbatas | |
Industri | Perkebunan |
Pendahulu | PT Pabrik Gula Krebet Baru PT Pabrik Gula Rejo Agung Baru |
Didirikan | 1 Januari 1996 |
Kantor pusat | Surabaya, Indonesia |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Rachmad Sartono[1] (Direktur Utama) Suwhono[2] (Komisaris Utama) |
Produk | |
Merek |
|
Pendapatan | Rp 2,219 triliun (2019)[3] |
Rp 139,747 milyar (2019)[3] | |
Total aset | Rp 1,427 triliun (2019)[3] |
Total ekuitas | Rp 565,222 milyar (2019)[3] |
Pemilik | Rajawali Nusantara Indonesia |
Karyawan | 2.937 (2019)[3] |
Situs web | www |
Sejarah
suntingPerusahaan ini memulai sejarahnya dengan nama PT Pabrik Gula Krebet Baru (pengelola PG Krebet Baru) dan PT Pabrik Gula Rejo Agung Baru (pengelola PG Rejo Agung Baru). Pada tanggal 1 Januari 1996, kedua perusahaan tersebut digabung untuk membentuk perusahaan ini.[4] Untuk mengembangkan bisnisnya, perusahaan ini mengakuisisi 80% saham PT Kebun Grati Agung dan 100% saham PT Pucuk Rosan Baru pada tahun 1997, serta mengakuisisi 100% saham PT Mitra Nusantara pada tahun 2000. Pada tanggal 1 Januari 2001, PT Pucuk Rosan Baru diubah menjadi unit usaha dari PG Krebet Baru, sementara PT Mitra Nusantara diubah menjadi unit usaha dari PG Rejo Agung Baru. Sedangkan PT Kebun Grati Agung resmi dibubarkan pada bulan Desember 2011.[3][5]
Unit usaha
suntingPabrik Gula Krebet Baru
suntingPG Krebet didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1906, dan kemudian dibeli oleh Oei Tiong Ham Concern (OTHC). PG Krebet lalu rusak parah akibat perang mempertahankan kemerdekaan tahun 1947. Lima tahun kemudian, setelah didesak oleh para petani tebu di sekitar pabrik, OTHC pun menjalin kerjasama dengan Bank Industri Negara untuk membangun PG Krebet Baru. Pemerintah Indonesia kemudian ingin OTHC menarik dananya yang disimpan di De Javasche Bank cabang Amsterdam untuk memperbaiki PG Krebet Baru, namun OTHC tidak setuju. Akhirnya pada tahun 1961, sesuai keputusan Pengadilan Ekonomi Semarang, pemerintah Indonesia mengambil alih semua aset OTHC di Indonesia, termasuk PG Krebet Baru. Pada tahun 1968, kapasitas giling PG Krebet Baru telah mencapai 1.600 ton tebu per hari. Pada tahun 1974, dengan modal dari pemerintah, kapasitas giling PG Krebet Baru ditingkatkan menjadi 2.000 ton tebu per hari. Pada tahun 1976, sebuah pabrik gula baru dibangun untuk menggantikan PG Krebet Baru, tetapi sesuai permintaan Gubernur Jawa Timur, pabrik gula lama akhirnya tetap dioperasikan bersama pabrik gula baru. Kedua PG tersebut kemudian dikenal dengan nama PG Krebet Baru I dan PG Krebet Baru II, dengan total kapasitas giling mencapai 5.000 ton tebu per hari. Pada tahun 1982, kapasitas giling PG Krebet Baru I ditingkatkan menjadi 2.800 ton tebu per hari, sementara PG Krebet Baru II ditingkatkan menjadi 3.600 ton tebu per hari. Pada tahun 2009, kapasitas giling PG Krebet Baru I ditingkatkan menjadi 6.500 ton tebu per hari, sementara PG Krebet Baru II ditingkatkan menjadi 5.500 ton tebu per hari.[6]
Referensi
sunting- ^ "Dewan Direksi". PG Rajawali I. Diakses tanggal 22 Oktober 2021.
- ^ "Dewan Komisaris". PG Rajawali I. Diakses tanggal 22 Oktober 2021.
- ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2019" (PDF). PG Rajawali I. Diakses tanggal 25 Oktober 2021.
- ^ "Laporan Tahunan 2012" (PDF). Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-10-25. Diakses tanggal 25 Oktober 2021.
- ^ "Identitas Perusahaan". PG Rajawali I. Diakses tanggal 25 Oktober 2021.
- ^ Budiharto, Sutrisno (2 Agustus 2016). "Pabrik Gula di Malang Tempo Doeloe". Diakses tanggal 22 Oktober 2021.