Padang Burnai, Muara Pinang, Empat Lawang

desa di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan


Profil Desa Padang Burnai

sunting

Padang Burnai adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Indonesia.

Padang Burnai
Negara  Indonesia
ProvinsiSumatera Selatan
KabupatenEmpat Lawang
KecamatanMuara Pinang
Kode pos
31592
Kode Kemendagri16.11.01.2003  
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
 Koordinat: 3°49′33.600″S 103°1′33.600″E / 3.82600000°S 103.02600000°E / -3.82600000; 103.02600000


Awal Mula Desa Padang Burnai

sunting

Pada 1 Juli 1821 Sultan Mahmud Badaruddin II ditangkap dan diasingkan ke Ternate hingga akhir hayatnya di tanggal 26 september 1852[1] dan pada tahun 1823 Kesultanan Palembang Darussalam dibubarkan atau dihapuskan oleh penjajah kolonial hindia Belanda.[2] Pada masa inilah sebagian pengikut yang masih setia serta keluarga Sultan mengungsi dan sebagiannya lagi diasingkan bersama dengan Sultan Mahmud Badaruddin II. Adapun dari mereka mengungsi ke arah hilir sungai musi di pedalaman Sumatera Selatan serta mendirikan pemukiman yang sekarang dikenal sebagai Desa Padang Burnai.

(masih butuh tambahan dan rujukan yang lebih lanjut).

Demografi Desa Padang Burnai

sunting

Sebagian besar penduduk Desa Padang Burnai merupakan pengungsi dari Kesultanan Palembang Darussalam pada masa penjajahan kolonial hindia Belanda dan sebagian kecilnya lagi penduduknya merupakan Suku Lintang yang merupakan suku yang ada Kabupaten Empat Lawang. Rata-rata penduduknya bekerja sebagai pedagang dan petani.

(masih butuh tambahan dan rujukan yang lebih lanjut).

Adat Istiadat dan Kebudayaan Desa Padang Burnai

sunting

pada saat ini masih bisa jumpai dari para keturunan dari pengungsi kesultanan yang dahulu merintis pembentukan Desa Padang Burnai yang ditandai dengan adanya sebuah Gelar (Bangso) didepan nama mereka, seperti berikut ini.

  1. Raden, Kemas, Masagus, Kiagus yang diperuntukkan untuk Gelar (Bangso) Laki-Laki.
  2. Raden Ayu, Nyimas, Masayu, Nyayu yang diperuntukkan untuk Gelar (Bangso) perempuan.

Adapun sistem pemberian Gelar (Bangso) untuk keturunan mereka hanya Laki-Laki saja yang bisa memberikan Gelar (Bangso) dan perempuan hanya bisa sebatas sampai di dia seorang.

(masih butuh tambahan dan rujukan yang lebih lanjut).


  1. ^ "Mahmud Badaruddin II dari Palembang". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2024-10-06. 
  2. ^ admin (2024-10-12). "Timah dan Perjuangan Sultan Mahmud Badaruddin II". Mongabay.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-10-12.