Pajak penjualan atas barang mewah

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atau sering kali disebut Pajak Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.

Dasar Hukum

sunting

Dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

PPnBM dan PPN diatur dalam undang-undang yang sama, karena PPnBM tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa pengenaan PPN. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Hampir semua barang konsumsi dikenakan PPN, maka PPN ditetapkan bertarif tunggal, 10% dari harga jual. Sedangkan PPnBM lebih spesifik lagi, dikenakan hanya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang berkategori mewah, dengan tarif beragam, sesuai jenis barang.[1]

Karakteristik

sunting

Sama halnya dengan PPN, PPnBM dikategorikan sebagai:

  • Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.[2]
  • Pajak objektif, yaitu pajak yang pengenaan pajaknya didasarkan pada objek pajaknya tanpa melihat keadaan subjeknya.[2]
  • Pajak atas konsumsi umum dalam negeri.
  • Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dialihkan ke pihak lain.[3]

Perbedaan antara PPN dengan PPnBM, yaitu PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi barang atau jasa, sedangkan PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat impor barang yang tergolong mewah atau pada waktu penyerahan barang yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan barang atau jasa tersebut di dalam Daerah Pabean, dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.[4]

Objek Pengenaan PPnBM

sunting

Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, meliputi:[5]

1.Barang yang bukan kebutuhan pokok.

2.Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

3.Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

4.Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Ketentuan Tarif PPnBM

sunting

Menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, tarif untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, diatur sebagai berikut:[6]

  • Ayat (1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
  • Ayat (2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).
  • Ayat (3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Ayat (4) Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Catatan

sunting
  1. ^ Devita, paragraf 7.
  2. ^ a b Lubis, p. 34.
  3. ^ Lubis, p. 35.
  4. ^ UU No.42 Tahun 2009, Pasal 5(1).
  5. ^ UU No.42 Tahun 2009, Penjelasan Pasal 5(1).
  6. ^ UU No.42 Tahun 2009, Pasal 8.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting