Pandangan agama tentang penyiksaan

Secara internasional, kelompok non-religius cenderung tidak mendukung penggunaan penyiksaan terhadap tersangka teroris dibandingkan kelompok Kristen, Budha, Hindu, Yahudi, dan penganut agama lain. Kecuali budaya Muslim/Afrika yang paling menentang penggunaan penyiksaan [1]

Gereja Katolik Roma sunting

Sepanjang Abad Pertengahan Awal, Gereja Katolik pada umumnya menentang penggunaan penyiksaan dalam proses pidana. Hal ini terlihat dari surat yang dikirim oleh Paus Nicholas I kepada Khan Boris dari Bulgar pada tahun 866 M, yang disampaikan sebagai tanggapan atas serangkaian pertanyaan dari Paus Nicholas I dan prihatin dengan Kristenisasi yang sedang berlangsung di Bulgaria . Ad Consulta Vestra (dalam bahasa Latin) menyatakan penyiksaan yudisial sebagai praktik yang pada dasarnya bertentangan dengan hukum ilahi . Paus menegaskan kebenaran yang tidak dapat disangkal bahwa, dalam kata-katanya sendiri: "pengakuan [atas suatu kejahatan] harus dilakukan secara spontan, tidak dipaksakan, dan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan melainkan dilakukan secara sukarela". Dia menganjurkan prosedur alternatif dan lebih manusiawi, di mana orang yang dituduh akan diminta untuk bersumpah tidak bersalah berdasarkan "Injil suci bahwa dia tidak melakukan [kejahatan] yang dituduhkan kepadanya dan sejak saat itu masalah tersebut telah terjadi." adalah [untuk diakhiri]". [2] Nicholas juga menekankan dalam surat yang sama bahwa "mereka yang menolak menerima kebaikan agama Kristen dan berkorban serta bertekuk lutut pada berhala" harus diarahkan untuk menerima iman yang benar "dengan peringatan, nasihat, dan alasan, bukan dengan paksaan." menekankan pada tujuan ini bahwa "kekerasan tidak boleh dilakukan terhadap mereka untuk membuat mereka percaya. Karena segala sesuatu yang tidak dilakukan secara sukarela, tidak mungkin baik". [2]

Pada Abad Pertengahan Tinggi, gereja menjadi semakin khawatir dengan anggapan ancaman yang ditimbulkan terhadap keberadaannya oleh kebangkitan kembali ajaran sesat, khususnya, yang dikaitkan dengan sekte yang dikenal sebagai Cathar . Katarisme berakar pada gerakan Paulician di Armenia dan Anatolia Bizantium timur serta Bogomil di Kekaisaran Bulgaria Pertama . Oleh karena itu, gereja mulai memerintahkan para penguasa sekuler untuk memberantas ajaran sesat (jika tidak, rakyat Katolik dari penguasa tersebut akan dibebaskan dari kesetiaan mereka), dan untuk memaksa para bidah atau saksi "agar mengakui kesalahan mereka dan menuduh orang lain," memutuskan untuk menyetujui penggunaan metode-metode tersebut. penyiksaan, yang telah digunakan oleh pemerintah sekuler dalam prosedur kriminal lainnya karena pemulihan Hukum Romawi, dalam inkuisisi abad pertengahan.[3] [4] Namun, Paus Innosensius IV, dalam Bulla Ad extirpanda (15 Mei 1252), menetapkan bahwa para inkuisitor harus "menghentikan bahaya terhadap nyawa atau anggota tubuh".[5]

Pandangan gereja modern mengenai penyiksaan telah berubah drastis, sebagian besar kembali ke pendirian sebelumnya. Pada tahun 1953, dalam pidatonya di Kongres Hukum Pidana Internasional ke-6, Paus Pius XII dengan setuju menegaskan kembali posisi Paus Nikolas Agung lebih dari seribu tahun sebelumnya, ketika pendahulunya secara sepihak menentang penggunaan penyiksaan yudisial, dengan menyatakan:

Proses hukum praperadilan harus mengecualikan penyiksaan fisik dan psikologis serta penggunaan obat-obatan: pertama-tama, karena tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia, bahkan jika terdakwa memang bersalah, dan kedua karena terlalu sering menghasilkan hasil yang keliru... Sekitar sebelas ratus tahun yang lalu, pada tahun 866, Paus Nicholas I memberikan jawaban sebagai tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh suatu kelompok masyarakat yang baru saja berhubungan dengan Kekristenan:

'Jika seorang pencuri atau perampok tertangkap, dan menyangkal tuduhan yang diarahkan padanya, di antara kalian mengatakan bahwa hakim seharusnya memukul kepalanya dengan pukulan dan menusuk sisi-sisinya dengan paku besi, hingga dia mengaku. Itu, baik hukum ilahi maupun manusiawi tidak mengakui: pengakuan tidak boleh dipaksa, tetapi harus spontan; tidak boleh ditekan, tetapi harus sukarela; terakhir, jika setelah menderita penyiksaan tersebut, kalian sama sekali tidak menemukan informasi tentang tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa, apakah kalian tidak merasa malu setidaknya pada saat itu, dan tidakkah kalian menyadari betapa impinya putusan kalian? Demikian pula, jika terdakwa, tidak mampu menahan penyiksaan tersebut, mengaku melakukan kejahatan yang sebenarnya tidak dilakukannya, siapa, saya tanya kepada kalian, yang bertanggung jawab atas keimaman tersebut? Bukankah dia yang memaksanya untuk memberikan pengakuan yang penuh tipu muslihat? Selain itu, jika seseorang mengucapkan dengan bibirnya apa yang tidak ada dalam pikirannya, sudah diketahui bahwa dia tidak mengaku, dia hanya berbicara. Jauhkanlah hal-hal ini, dan benci dengan segenap hati atas kebodohan yang selama ini kalian praktikkan; sejatinya, buah apa yang kalian petik dari apa yang sekarang kalian malu?'

Siapa yang tidak menginginkan bahwa selama periode waktu yang lama ini, keadilan tidak pernah meninggalkan aturan ini! Kebutuhan untuk mengingat peringatan yang diberikan sebelas ratus tahun yang lalu adalah tanda sedih dari cacat praktik hukum pada abad kedua puluh..[6]

Oleh karena itu, Katekismus Gereja Katolik (diterbitkan pada tahun 1994) mengutuk penggunaan penyiksaan sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia . Dalam No. 2297-2298 disebutkan:

Penyiksaan, yang menggunakan kekerasan fisik atau moral untuk mendapatkan pengakuan, menghukum yang bersalah, menakuti lawan, atau memuaskan kebencian, bertentangan dengan penghormatan terhadap individu dan martabat manusia... Di masa lampau, praktik kejam sering digunakan oleh pemerintahan yang sah untuk menjaga ketertiban, seringkali tanpa protes dari para Pemimpin Gereja, yang sendiri mengadopsi dalam pengadilan mereka sendiri ketentuan hukum Romawi mengenai penyiksaan. Meskipun fakta-fakta ini memilukan, Gereja selalu mengajarkan kewajiban belas kasihan dan ampun. Dia melarang klerus untuk menumpahkan darah. Pada zaman baru-baru ini, menjadi jelas bahwa praktik kejam ini tidak diperlukan untuk ketertiban umum dan tidak sesuai dengan hak-hak yang sah dari individu manusia. Sebaliknya, praktik ini malah mengarah pada yang lebih merendahkan martabat manusia. Penting untuk bekerja menuju penghapusan mereka. Kita harus berdoa untuk para korban dan para penyiksa.

Hukum syariah sunting

Pandangan umum di kalangan ahli hukum syariah adalah bahwa penyiksaan tidak diperbolehkan dalam keadaan apapun.[7] [8]

Dalam yudaisme sunting

Penyiksaan tidak ada dalam halakha (hukum Yahudi). Pernah ada sistem hukuman mati dan fisik dalam Yudaisme, serta undang-undang pencambukan untuk pelanggaran non-berat, tetapi semuanya dihapuskan oleh Sanhedrin selama periode Bait Suci Kedua .

Maimonides mengeluarkan keputusan dalam kasus seorang laki-laki yang diperintahkan oleh beth din (pengadilan agama) untuk menceraikan istrinya dan menolak bahwa "kami memaksanya sampai dia menyatakan 'Saya mau.'" [9] Hal ini hanya berlaku di kasus-kasus di mana terdapat dasar-dasar khusus untuk putusan tersebut.[10] Pada tahun 1990-an, beberapa aktivis rabi menafsirkan pernyataan ini dengan mengartikan bahwa penyiksaan dapat diterapkan terhadap suami yang perkawinannya bermasalah untuk memaksa mereka memberikan gittin (perceraian berdasarkan agama) kepada istri mereka.[11] Salah satu kelompok tersebut, geng pemaksaan perceraian di New York, dibubarkan oleh Biro Investigasi Federal pada tahun 2013.[12]

Referensi sunting

  1. ^ Mayer, Jeremy D.; Koizumi, Naoru (2017). "Is There a Culture or Religion of Torture? International Support for Brutal Treatment of Suspected Terrorists". Studies in Conflict & Terrorism. 40 (9): 758–771. doi:10.1080/1057610X.2016.1235352. 
  2. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama legacy.fordham.edu
  3. ^ "Canons of the Fourth Lateran Council, 1215". canon 3. Diakses tanggal 5 May 2014. 
  4. ^ "SS Innocentius IV – Bulla 'Ad_Extirpanda'" (PDF). 1252. Diakses tanggal 5 May 2014. 
  5. ^ Ad extirpanda, quoted at The Roman Theological Forum
  6. ^ Carpentier, Jean; Council For Cultural Co-Operation, Council of Europe (2001). Pope Pius XII: 6th International Congress of Penal Law. 1252. Council of Europe. ISBN 9789287145147. 
  7. ^ Reza, Sadiq (2007) Torture and Islamic Law, Chicago Journal of International Law: Vol. 8: No. 1, Article 4.
  8. ^ Banchoff, Thomas (2007). Democracy and the New Religious Pluralism. Oxford University Press, USA. hlm. 147. ISBN 9780195307221. 
  9. ^ Maimoides; Mishneh Torah Hilkhot Gerushin 2:20
  10. ^ Malinowitz, Chaim;"The New York State Get Bill and its Halachic Ramifications"; Jewish Law Articles
  11. ^ Samaha, Albert (4 December 2013) "Bad Rabbi: Tales of Extortion and Torture Depict a Divorce Broker's Brutal Grip on the Orthodox Community", Village Voice
  12. ^ Blau, Reuven (22 April 2015) "N.J. Jury Finds Orthodox Rabbi Guilty of Kidnap-Divorce Plot", New York Daily News