Panitia Pengawas Pemilihan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), adalah satu kesatuan hierarki dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berwenang mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
Panwaslih hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pengawasan pemilihan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu Daerah). Keberadaan Panwaslih diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengamanatkan menghentikan dualisme pengawas pemilihan di Aceh,dan demi akhiri dualisme pengawas lahirlah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan Bawaslu
Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, memegang jabatan selama 5 tahun, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada Bawaslu RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah terpilih ditetapkan oleh Bawaslu RI