Panwas Pilkada
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Artikel ini tidak memiliki bagian pembuka yang sesuai dengan standar Wikipedia. |
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah
STRUKTUR ORGANISASI DAN UNSUR ANGGOTA
suntingStruktur Organisasi Panitia Pengawas Pilkada terdiri dari atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan tiga orang Anggota yang membidangi Bidang Pengawasan, Bidang Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan dan Bidang Penyelesaian Sengketa. Dalam pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama. Ketua dan Wakil dipilih dari dan oleh Anggota melalui Rapat Pleno Panitia Pengawas Pilkada yang kemudian dituangkan dalam berita acara.