Parkir sepeda motor

Parkir sepeda motor, seperti halnya parkir mobil adalah tempat untuk meninggalkan sepeda motor untuk sementara pada saat pengendaranya melakukan kegiatannya. Setiap perjalanan dengan sepeda motor diawali dan diakhiri di tempat parkir, sehingga kebutuhan ruang parkir menjadi penting karena pemilikan sepeda motor yang meningkatkan dengan sangat tajam dalam satu dekade terakhir ini.

Tempat parkir sepeda motor sederhana

Kebutuhan ruang parkir

sunting

Permintaaan parkir sepeda motor telah menjadi permasalahan besar di kota-kota besar dunia[1] khususnya dinegara-negara tropis subtropis termasuk di Indonesia. Permasalahan yang timbul terutama karena kebutuhannya meningkat secara drastis dari tahun ketahun sejalan dengan pertumbuhan penggunaan sepeda motor di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan ruang parkir untuk sepeda motor di sekitar kawasan perkantoran, terminal ataupun stasiun kereta api, timbul usaha baru berupa [2] penitipan motor dirumah atau ruko. Penitipan dapat dilakukan jangka pendek, harian untuk peulang alik maupun nginap dengan tarif yang lebih tinggi.

Usaha penitipan sepeda motor

sunting

Usaha penitipan motor[3] merupakan sebuah usaha yang tidak memerlukan modal besar, tetapi dibutuhkan ketelitian yang tinggi terhadap sepeda motor yang masuk ataupun keluar dari pelataran parkir dan diwajibkan bertanggung jawab terhadap keamanan sepeda motor yang dititipkan. Yang diperlukan hanyalah lahan yang cukup luas yang mampu menampung motor sebagai tempat parkirnya, pagar yang jelas, sirkulasi sepeda motor yang masuk maupun keluar yang baik, gate/pintu yang mencatat sepeda motor masuk dan keluar serta karcis.

Permasalahan

sunting

Ada beberapa permasalahan yang ditemukan dalam penyiapan ruang parkir untuk sepedamotor, antara lain:

  1. Kebutuhan ruang parkir yang meningkat dengan drastis, sehingga banyak gedung parkir kendaraan mengkonversi ruang parkir mobil menjadi ruang parkir untuk sepeda motor,
  2. Pencurian terhadap sepedamotor yang diparkir sembarangan sangat tinggi, oleh karena itu dibutuhkan pengamanan tambahan, ditempat-tempat parkir sepeda motor tertentu pengendara diwajibkan untuk membawa dan menunjukkan STNK motor pada saat akan keluar dari fasilitas parkir.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Department for Transport, Motorcycle parking". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-12-03. Diakses tanggal 2009-11-14. 
  2. ^ Tempat penitipan/parkir motor dan sepeda di perumahan
  3. ^ "Jajal Usaha Penitipan Motor, Modal Kecil Untung Lumayan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-10-13. Diakses tanggal 2009-12-31.