Parlemen Negara Pasundan

Parlemen Negara Pasundan (selanjutnya ditulis: parlemen) adalah lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Negara Pasundan. Pembentukan parlemen berawal dari pelaksanaan Konferensi Jawa Barat III (23 Februari—5 Maret 1948) yang diprakarsai oleh Pemerintah Federal Sementara di Jakarta. Pada 26 Februari 1948, Pemerintah Federal, yang diketuai oleh H.J. van Mook, menyetujui hasil Konferensi Jawa Barat III untuk membentuk Negara Jawa Barat. Pemerintah Federal juga menetapkan Konferensi Jawa Barat III menjadi sebuah parlemen yang disebut dengan Badan Perwakilan Rakyat Sementara Jawa Barat. Dalam sidang pada 2 Maret 1948, parlemen menyetujui usul perubahan nama "Jawa Barat" menjadi "Pasundan".[1]

Struktur sunting

Struktur parlemen terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, dan anggota. Ketua dijabat oleh R. Tg. Juwarsa. Sementara itu, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III masing-masing dijabat oleh R.S. Suradiraja, R. Panji Sunario, dan Drs. Tan Eng Oen.[1]

Fraksi sunting

Setiap anggota parlemen merupakan anggota dari salah satu fraksi. Pada 1949, parlemen terdiri dari 12 fraksi dan 96 anggota. Adapun rincian fraksi dan keanggotaannya adalah sebagai berikut:[2]

Fraksi Jumlah Anggota
Indonesia 22
National (Parki/Partai Rakyat Kebangsaan Indonesia) 21
Kesatuan 15
Golongan Tionghoa 8
I.E.V (Indo Europees Verbond) 8
Demokrasi 6
Tengah 5
P.R.P (Partai Rakyat Pasundan) 4
Golongan Arab 3
Nederlandse Groep 2
Indische Katholieke Volkspartij 1
Protestants Christelijke Fractie 1

Tugas dan Wewenang sunting

Dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif, tugas parlemen antara lain adalah menyusun peraturan ketatanegaraan Negara Pasundan dan membuat peraturan tata tertib.[2] Pada sidang 2 Maret 1948, parlemen memutuskan untuk menerapkan sistem pemerintahan parlementer menurut model Eropa Barat; Kabinet selaku penyelenggara pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen. Selain itu, parlemen berwenang memilih Wali Negara Pasundan. Pada sidang 4 Maret 1948, parlemen memutuskan R.A.A Wiranatakusuma menjadi Wali Negara Pasundan setelah melalui pemungutan suara.[3]

Referensi sunting

  1. ^ a b Sjamsuddin dkk 1992, hlm. 49.
  2. ^ a b Negara Pasundan satu tahun, 24 April 1948-1949. 1949. hlm. 53–54. 
  3. ^ Sjamsuddin dkk 1992, hlm. 52.

Daftar Pustaka sunting

Sjamsuddin, Helius; Ekadjati, Edi S.; Marlina, Ietje; Kuswiah, Wiwi (1992). Menuju Negara Kesatuan: Negara Pasundan (PDF). Jakarta: Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.