Pasar Jati, Astambul, Banjar
Pasar Jati adalah salah satu desa di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Desa ini dilalui jalan besar yang menghubungkan Kota Martapura dengan Binuang sehingga sering dilalui angkutan antarkota. Desa ini juga dilalui Sungai Riam Kiwa yang merupakan salah satu penyuplai air untuk Sungai Martapura. Sebagian besar warga pasar jati adalah Suku Banjar serta beberapa keturunan Jawa. Seluruh warga Desa Pasar Jati beragama Islam. Sebagian besar warga Pasar Jati yang berusia di atas 40 tahun berprofesi sebagai petani sedangkan pemuda lebih banyak bekerja di kota seperti Martapura dan Banjarbaru. Angka pengangguran di Desa Pasar Jati cukup tinggi khususnya para pemuda yang baru lulus sekolah.
Pasar Jati | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Selatan | ||||
Kabupaten | Banjar | ||||
Kecamatan | Astambul | ||||
Kode pos | 70671 | ||||
Kode Kemendagri | 63.03.07.2003 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Pendidikan
Sekolah Dasar :
1.SDN Pasar Jati 1
2.SDN Pasar Jati 2
3.SDN Pasar Jati 3
Madrasah : 1.Madrasah Diniyah Awwaliyah Al-Istiqomah
2.Madrasah Diniyah Awwaliyah Islahul Ghulam
3.Pondok Pesantren Salafiyah Wustho Sullamut Taufiq
Keagamaan
1.Masjid Jami' Baital Izzati
2.Musholla Daruttaqwa
3.Musholla Al-Firdaus
4.Musholla Raudatul Khair
5.Musholla Darul Ihsan
6.Musholla Syafaatul Ikhwan
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan